Inilah Nama-nama Besar yang 'Kompak' Masuk dalam Daftar Penerima Uang Korupsi e-KTP

Ade Sulaeman

Editor

Benarkah e-KTP Tak Boleh Difotokopi?
Benarkah e-KTP Tak Boleh Difotokopi?

Intisari-Online.com - Setelah ditunggu-tunggu oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, akhirnya nama-nama besar yang diduga terlibat dalam korupsi e-KTP diungkapkan.

(Siapa Sangka, Makan Es Krim ketika Sarapan Bagus untuk Kesehatan Mental dan Kewaspadaan)

Daftar penerima uang korupsi e-KTP tersebut termuat dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2017.

Benar saja, seperti pernah disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo, banyak nama-nama besar terlibat dalam korupsi ini.

(Saat Para Anggota DPR Kompak Kembalikan Uang Korupsi e-KTP)

Ada mantan ketua DPR Ade Komarudin dan Marzuki Ali, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Berikut ini daftar nama penerima dana proyek e-KTP yang disebut oleh jaksa KPK dalam surat dakwaan, seperti dikutip dari detik.com:

1. Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp50 juta

2. Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp22,5 juta

3. Drajat Wisnu Setyaan USD 615 ribu dan Rp25 juta

4. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu

5. Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp30 juta

6. Anas Urbaningrum USD 5,5 juta

7. Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta

8. Olly Dondokambey USD 1,2 juta

9. Tamsil Lindrung USD 700 ribu

10. Mirwan Amir USD 1,2 juta

11. Arief Wibowo USD 108 ribu

12. Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp26 miliar

13. Ganjar Pranowo USD 520 ribu

14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta

15. Mustoko Weni USD 408 ribu

16. Ignatius Mulyono USD 258 ribu

17. Taufik Effendi USD 103 ribu

18. Teguh Djuwarno USD 167 ribu

19. Miryam S Haryani USD 23 ribu

20. Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu

21. Markus Nari Rp4 miliar dan USD 13 ribu

22. Yasonna Laoly USD 84 ribu

23. Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu

24. M Jafar Hapsah USD 100 ribu

25. Ade Komarudin USD 100 ribu

26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp1 miliar

27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp2 miliar

28. Marzuki Ali Rp20 miliar

29. Johanes Marliem USD 14,880 juta dan Rp25.242.546.892

30. 37 anggota Komisi II lainnya seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara USD 13 ribu sampai dengan USD 18 ribu

31. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp60 juta

32. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp137.989.835.260

33. Perum PNRI Rp107.710.849.102

34. PT Sandipala Artha Putra Rp145.851.156.022

35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp148.863.947.122

36. PT LEN Industri Rp20.925.163.862

37. PT Sucofindo Rp8.231.289.362

38. PT Quadra Solution Rp127.320.213.798,36

Artikel Terkait