Find Us On Social Media :

Menang Mutlak atas Perusahaan Kelas Kakap di Arbitrase, Indonesia Lolos dari Gugatan Rp18 Triliun, Peringatan untuk Investor Nakal

By Ade S, Senin, 25 Maret 2019 | 17:30 WIB

Ilustrasi pengadilan.

Intisari-Online.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengumumkan Pemerintah Indonesia berhasil menang mutlak atas perusaah kelas kakap, Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd, dalam gugatan arbitrase International​ Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID).

Yasonna menyatakan bahwa kemenangan atas perusahaan besar asal Inggris dan Australia tersebut berhasil diraih setelah melalui proses panjang sejak 2014.

Meski sudah sempat dinyatakan kalah oleh ICSID pada 16 Desember 2016 saat mengajukan gugatan, Churchill dan Planet Mining tetap berupaya mengalahkan Indonesia.

Saat itu, tuntutan perusahaan tersebut agar Indonesia membayar ganti rugi sebesar US$ 1,3 miliar atau sekitar Rp 18 triliun ditolak ICSID.

Baca Juga : Hari Ini MRT Jakarta Diresmikan: Ini Sejarah Panjang MRT di Indonesia

Tapi, ternyata kedua penggugat tersebut masih tak terima dan mengajukan pembatalan putusan (annulment of the award) pada 31 Maret 2017. Pun lagi-lagi ICSID kembali menolak mentah-mentah permohonan tersebut.

"Setelah pertarungan yang cukup lama melawan perusahaan yg cukup kuat, kami pemerintah Indonesia, kembali memenangkan gugatan melawan Churchill dan Planet Mining karena pada 18 Maret lalu ICSID kembali menolak permohonan annulment keduanya," jelas Yasonna kepada wartawan di kantornya, Senin (25/3).

Dirinya juga mengatakan keputusan ICSID itu merupakan putusan final dan tidak ada upaya hukum lagi bagi kedua penggugat atas perkara ini.

Maka itu, ia menilai putusan ini menjadi bukti bahwa Indonesia bisa melawan perusahaan kelas kakap tersebut.

Baca Juga : Uni Eropa Diskriminasi Sawit Indonesia, Menteri Darmin Keluarkan Ancaman: Jangan Main-main!