Advertorial
Intisari-Online.com - Sebuah kesepakatan telah dicapai antara Pemerintah Indonesia dengan dua pemilik kapal yakni dua pemilik kapal sepakat untuk membayar Rp35 miliar kepada Indonesia.
Apa yang sebenarnya terjadi sehingga dua pemilik kapal membayar ganti rugi?
Rupanya, halini sebagai ganti rugi akibat kandasnya kedua kapal itu merusak ekosistem terumbu karang di perairan Kepulauan Bangka Belitung.
"Kesepakatan penyelesaian sengketa lingkungan hidup tersebut dicapai antara Pemerintah Indonesia ( KKP dan KLHK) dan perwakilan pemilik kapal MV Lyric Poet dan MT Alex," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Agus Suherman dalam siaran pers, Selasa (19/3/2019).
Baca Juga : Kapal Perang Amerika Terjebak Di Tengah Laut 2 Bulan, Awaknya Terserang Wabah Aneh
Kapal MV Lyric Poet merupakan kapal pengangkut barang berbendera Bahama.
Kapal tersebut kandas di Laut Natuna, Bangka Belitung, pada 24 Maret 2017. Sementara MT Alex (crude oil tanker) adalah kapal berbendera Belgia yang kandas di perairan Manggar, Belitung Timur, pada 12 April 2018.
Proses penanganan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal PSDKP atas kandasnya dua kapal di perairan Bangka Belitung pada awal April 2017.
Selanjutnya Ditjen PSDKP mengambil langkah-langkah menggelar rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK dan perwakilan perusahaan yang ditindaklanjuti dengan survei bersama untuk mengetahui luasan dan dampak kerusakan terumbu karang serta perhitungan kerugian.
Atas kejadian kandasnya kedua kapal tersebut, Pemerintah Indonesia melalui KKP dan KLHK serta beberapa kementerian melakukan upaya investigasi dan negosiasi dengan pemilik untuk penyelesaian kerugian atas kerusakan ekosistem terumbu karang di kedua lokasi kapal kandas.
Tuntutan pembayaran kerugian kepada pemilik kapal meliputi kerugian berdasarkan perhitungan nilai ekologi, nilai ekonomi atau kerugian masyarakat, serta restorasi atau pemulihan lingkungan atas kerusakan ekosistem terumbu karang.
Selanjutnya tim KKP dan KLHK melaksanakan joint survey bersama perwakilan dari kedua kapal dan menemukan kerusakan terumbu karang di lokasi kejadian seluas 8.416 meter persegi akibat kandasnya MV Lyric Poet dan 10.177 meter persegi akibat dari kandasnya MT Alex.
Baca Juga : Kisah Penangkapan Seorang Bule Asal Bulgaria yang Nekat Jadi Pembobol ATM di Denpasar Bali
Setelah melalui lebih dari lima kali pertemuan negosiasi antara Pemerintah (KKP dan KLHK) dan kedua pihak perusahaan, akhirnya disepakati nilai kerugian atas kerusakan ekosistem terumbu karang, masing-masing sebesar 1,34 juta dollar AS atau setara Rp 19,12 miliar untuk kapal MT Alex dan sebesar 1,18 juta dollar AS atau sekitar Rp 16,7 miliar untuk kapal MV Lyric Poet.
Atas kesepakatan tersebut, kedua perusahaan akan melakukan pembayaran melalui rekening KLHK yang selanjutnya akan disetor ke kas negara. (Fika Nurul Ulya)Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Dua Kapal Ini Bayar Ganti Rugi Rp 35 Miliar ke Indonesia, Apa Sebabnya?"