Intisari-Online.com - Sebuah kesepakatan telah dicapai antara Pemerintah Indonesia dengan dua pemilik kapal yakni dua pemilik kapal sepakat untuk membayar Rp35 miliar kepada Indonesia.
Apa yang sebenarnya terjadi sehingga dua pemilik kapal membayar ganti rugi?
Rupanya, hal ini sebagai ganti rugi akibat kandasnya kedua kapal itu merusak ekosistem terumbu karang di perairan Kepulauan Bangka Belitung.
"Kesepakatan penyelesaian sengketa lingkungan hidup tersebut dicapai antara Pemerintah Indonesia ( KKP dan KLHK) dan perwakilan pemilik kapal MV Lyric Poet dan MT Alex," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Agus Suherman dalam siaran pers, Selasa (19/3/2019).
Baca Juga : Kapal Perang Amerika Terjebak Di Tengah Laut 2 Bulan, Awaknya Terserang Wabah Aneh
Kapal MV Lyric Poet merupakan kapal pengangkut barang berbendera Bahama.
Kapal tersebut kandas di Laut Natuna, Bangka Belitung, pada 24 Maret 2017. Sementara MT Alex (crude oil tanker) adalah kapal berbendera Belgia yang kandas di perairan Manggar, Belitung Timur, pada 12 April 2018.
Proses penanganan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal PSDKP atas kandasnya dua kapal di perairan Bangka Belitung pada awal April 2017.
Selanjutnya Ditjen PSDKP mengambil langkah-langkah menggelar rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK dan perwakilan perusahaan yang ditindaklanjuti dengan survei bersama untuk mengetahui luasan dan dampak kerusakan terumbu karang serta perhitungan kerugian.
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR