Terungkap, Ternyata Ini Isi Percakapan Menkumham Yosanna dengan Maria Pauline Lumowa, Buronan Pembobol Kas Bank BNI, Sesaat Sebelum Pesawat Lepas Landas

Muflika Nur Fuaddah

Penulis

Selain itu, Yasonna juga menyebut ada negara Eropa yang meminta kepada Pemerintah Serbia agar Maria disidangkan di Belanda.

Intisari-Online.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut, ekstradisi terhadap tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dilakukan pada masa injury time.

Pasalnya, kata Yasonna, Pemerintah Serbia harus melepas Maria dari tahanan pada 16 Juli 2020 mendatang, tepat satu tahun setelah Maria ditangkap Interpol pada 16 Juli 2019.

"Itu sebanya kita harus cepat-cepat ambil karena pengacaranya terus melakukan manuver ya," ujar Yasonna.

Selain itu, Yasonna juga menyebut ada negara Eropa yang meminta kepada Pemerintah Serbia agar Maria disidangkan di Belanda.

Baca Juga: Kelewat Setia Kawan, Pria Ini Nikahi Sahabat Lelakinya Meski Sudah Beristri dan Punya Anak, Sebabnya Demi Lancarkan Urusan Warisan

Ia menambahkan, ekstradisi Maria ini sudah disiapkan sejak tahun lalu.

Yasonna menyebut tim Kemenkumham dan tim Polri juga telah terbang ke Serbia untuk membuat permohonan dan melobi petinggi Serbia.

Duta Besar RI untuk Serbia Chandra W Yudha juga disebut berperan menghubungi pejabat-pejabat Serbia untuk memudahkan komunikasi dan meningkatkan kerja sama.

"Ini sebetulnya kan sudah kita buat silent operation jauh sebelum ini, intensitas mulai bulan Maret, covid, dan lain-lain kan," kata Yasonna.

Baca Juga: Hal-hal Super Nyeleneh yang Pernah Dilakukan Artis Papan Atas Dunia saat Berkunjung ke Indonesia, dari Ganti Celana di Pinggir Jalan sampai Jadi Tukang Foto Dadakan

Isi Percakapan Menkumham Yosanna dengan Maria Pauline Lumowa

Sesaat sebelum pesawat garuda di bandara Serbia lepas landas dengan isi buronan pembobol BNI itu berhasil dikembalikan ke Indonesia, sempat terjadi percakapan.

"Saya bilang, saya Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM."

"Kami membawa ibu berangkat ke Indonesia, nanti kami akan serahkan ibu ke Bareskrim Polri, hadapi saja dengan tenang, sedangkan kami lakukan dengan profesional."

Baca Juga: Bagi yang Suka Simpan Makanan Bersama Plastiknya di Kulkas Baiknya Ganti dengan Cara Ini, Kebiasaan Sepele Itu Ternyata Sebabkan Masalah untuk Kesehatan

Maria nampaknya agak tertekan dan menjawab "iya," sembari dikawal bareskrim polri, polwan, dan dokter untuk menjaga kesehatan beliau.

Kasus Maria

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.

Baca Juga: Covid Hari Ini 9 Juli 2020: Kasus Positif Corona di Indonesia Masih Bertambah Ribuan per Hari, Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Tertinggi Rapid Test

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Baca Juga: Bobol Uang Negara 5 Kali Lebih Banyak dari Maria Pauline Lumowa, Inilah Eddy Tansil, Kabur dari Penjara Justru saat Ditempatkan di Kamar dengan Pengawasan Super Ketat

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, tetapi Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Belakangan, Maria diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

"Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa," kata Yasonna.

Baca Juga: Sementara Covid-19 Mengejutkan Jagat Raya hingga Mengubah Cara Hidup Umat Manusia, Profesor Ini Bilang 'Sudah Tidak Kaget,' Kok Bisa?

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "17 Tahun Buron, Tersangka Pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa Diekstradisi dari Serbia"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari

Artikel Terkait