Intisari-online.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia ( PT DI) Budi Santoso dan eks Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI sebagai tersangka.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di perusahaan tersebut pada tahun 2007-2017.
"Pengadaan dan pemasaran ini dilakukan secara fiktif," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/6/2020).
Firli menuturkan, kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 330 miliar.
Baca Juga: 5 Smartphone Dengan Layar AMOLED Terbaik Mulai Harga Rp 3 Jutaan
Angka tersebut merupakan jumlah uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen yang melakukan pekerjaan fiktif.
"Jumlah pembayaran tersebut dilakukan oleh PT Dirgantara kepada enam perusahaan yang nilainya kurang lebih kalau kita jumlahkan Rp330 miliar lebih, terdiri dari pembayaran uang rupiah Rp 205 miliar dan uang berupa valas 8,6 juta dollar AS," kata Firli.
Enam mitra/agen tersebut adalah unit Aircraft Integration PT DI, PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Firli menuturkan, kerja sama dengan mitra/agen itu dilakukan untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait operasional perusahaan.
Baca Juga: Peduli Tubuhmu Tanda Tubuh Kekurangan Magnesium, Termasuk Depresi
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR