Advertorial
Intisari-online.com -Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia ( PT DI) Budi Santoso dan eks Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI sebagai tersangka.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di perusahaan tersebut pada tahun 2007-2017.
"Pengadaan dan pemasaran ini dilakukan secara fiktif," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/6/2020).
Firli menuturkan, kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 330 miliar.
Baca Juga: 5 Smartphone Dengan Layar AMOLED Terbaik Mulai Harga Rp 3 Jutaan
Angka tersebut merupakan jumlah uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen yang melakukan pekerjaan fiktif.
"Jumlah pembayaran tersebut dilakukan oleh PT Dirgantara kepada enam perusahaan yang nilainya kurang lebih kalau kita jumlahkan Rp330 miliar lebih, terdiri dari pembayaran uang rupiah Rp 205 miliar dan uang berupa valas 8,6 juta dollar AS," kata Firli.
Enam mitra/agen tersebut adalah unit Aircraft Integration PT DI, PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Firli menuturkan, kerja sama dengan mitra/agen itu dilakukan untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait operasional perusahaan.
Baca Juga: Peduli Tubuhmu Tanda Tubuh Kekurangan Magnesium, Termasuk Depresi
"Proses mendapatkan dana itu dilakukan dengan pengerjaan yang mana saya sampaikan, pemasaran dan penjualan secara fiktif," kata Firli.
Konstruksi perkara
Kasus ini bermula pada 2008 ketika Budi dan Irzal menggelar rapat yang diikuti oleh Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration PT DI, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure PT DI, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI.
Rapat itu membahas kebutuhan dana PT DI untuk mendapat pekerjaan di kementerian lainnya.
"Termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan," ujar Firli.
Selanjutnya, Budi mengarahkan agar tetap memuat kontrak kerja sama mitra/keagenan sebagai sarana memenuhi kebutuhan dana tersebut.
Namun, kerja sama dengan sejumlah mitra/agen itu dilakukan dengan cara penunjukan langsung.
Pembiayaan kerja sama itu juga dititipkan dalam "sandi-sandi anggaran" pada kegiatan penjualan dan pemasaran.
Baca Juga: 9 Manfaat Daun Saga yang Tidak Anda Ketahui, Yuk Cari Tahu Apa Saja?
Budi disebut memerintahkan Irzal dan Arie untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerja sama mitra/keagenan.
Adapun Irzal disebut menghubungi seseorang bernama Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra/agen.
PT DI pun menandatangani kontrak kerja sama dengan enam perusahaan mitra/agen, yaitu unit Aircraft Integration PT DI, PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
"Atas kontrak kerja mitra tersebut, seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera," kata Firli.
Baca Juga: Kenali dan Waspadai 10 Efek Samping Biji Ketumbar Tidak Terduga Ini
Firli melanjutkan, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak kepada perusahaan-perusahaan tersebut setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi kerja.
"Pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia (persero) kepada 6 perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS," kata Firli.
Firli menambahkan, setelah keeman perusahaan mitra/agen itu menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang senilai Rp 96 miliar yang kemudian diterima oleh para pejabat di PT DI.
Para pejabat itu ialah Budi Santoso selaku Direktur Utama PT DI, Irzal Rinaldi Zailani selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure PT DI, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI.
Kembangkan kasus
Firli menegaskan, KPK akan mengembangkan kasus ini termasuk dengan menerapkan pasal pencucian uang.
"Ada beberapa pihak yang ikut di dalam proses tersebut dan tentu ini akan kami kembangkan, kita akan kembangkan mulai dari apa yang sudah kami peroleh hari ini," ujar Firli.
Firli menambahkan, KPK juga telah menyita properti dan memblokir uang tunai senilai lebih kurang Rp 18,6 miliar terkait dengan kasus ini.
Baca Juga: Meskipun Mengobati, Waspadai Efek Samping Angkak, Bisa Sebabkan Ini
Setelah diumumkan sebagai tersangka, Budi dan Irzal langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Budi ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Irzal ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.
Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
(Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, Diduga Rugikan Negara Rp 330 Miliar"
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini