Find Us On Social Media :

Ketidakbecusan Pemerintah Menangkap Buron Djoko Tjandra Kini Menyeret Nama Budi Gunawan, Sang Kepala BIN Dituntut untuk Dipecat karena Ini

By Ade S, Rabu, 29 Juli 2020 | 11:52 WIB

Tjoko Tjandra dan Budi Gunawan

Intisari-Online.com - Aksi lenggang kangkung buronan Djoko Tjandra keluar-masuk Indonesia tanpa bisa ditangkap kini membuat kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan jadi sorotan.

Budi Gunawan diminta untuk melepas jabatannya karena dituduh tidak mampu mendeteksi keberadaan buronan kelas kakap tersebut.

Terkait hal tersebut, anak buah Budi Gunawan pasang badan dengan menyebut bahwa BIN sudah melakukan segala hal sesuai ketentuan.

Menurut Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto menilai, dalam kasus Djoko Tjandra pihaknya sudah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Baca Juga: Dikabarkan Bersembunyi di Malaysia, Pemulangan Koruptor Djoko Tjandra Rupanya Sampai Perlu Ditangani Presiden Sendiri Demi Lakukan Lobi dan Diplomasi Perdana Menteri

"Hingga saat ini, BIN terus melaksanakan koordinasi dengan lembaga intelijen dalam dan luar negeri dalam rangka memburu koruptor secara tertutup," kata Wawan dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2020).

Wawan menanggapi pernyataan pihak Indonesia Corruption Watch ( ICW) yang meminta Jokowi mencopot Budi Gunawan lantaran gagal mendeteksi keluar dan masuknya buronan kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

"Hal itu sebagaimana terjadi pada kasus penangkapan Totok Ari Prabowo dan Samadikun Hartono. Demikian juga dalam kasus Maria Pauline Lumowa yang ujung tombaknya adalah Kemenkumham," ucap Wawan.

Ia juga menyampaikan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam dan luar negeri.

Baca Juga: Hancurnya 29 Tahun Karier Gemilang Brigjen Prasetijo Utomo, Terbukti Terbitkan Katebelece yang Bikin Buronan Kelas Kakap Djoko Tjandra Melenggang Kabur ke Luar Negeri dengan Mudah