Find Us On Social Media :

Dakwaan Jaksa Pinangki Dinilai ICW Masih Kurang 4 Hal Penting, Banyak Pakar yang Curiga Ada Kong Kalikong Politisi dan 'Auktor Intelektualis'

By Maymunah Nasution, Senin, 28 September 2020 | 11:27 WIB

Penelusuran harta benda milik Jaksa Pinangki

Intisari-online.com - Reporter Kompas TV Aiman Witjaksono menyoroti kejanggalan dan kritikan yang dilayangkan kepada dakwaan Jaksa Pinangki.

Dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana itu disebut-sebut sudah dipangkas untuk lindungi pihak-pihak tertentu.

Penyelidikannya bertujuan untuk mengurai apakah ada tokoh lain selain Pinangki, politisi Andi Irfan dan Joker alias Djoko Tjandra sebagai tersangka utama.

Menyangkut hal ini, ICW langsung mengeluarkan rilis pada Rabu (24/9/2020) lalu segera setelah sidang perdana Pinangki.

Baca Juga: Terbongkar! Nama Jaksa Agung Disebut dalam Upaya Loloskan Djoko Tjandra dari Ekseskusi Penjara, Tercatat dalam 'Action Plan' Jaksa Pinangki

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan, ada 4 hal yang hilang dalam dakwaan Pinangki.

Pertama, dakwaan tidak menjelaskan kenapa Djoko Tjandra yang notabene adalah pengusaha kawakan begitu mudah percaya pada Pinangki, seorang jaksa biasa saja yang tidak banyak terlibat dalam kasus-kasus di Kejaksaan Agung.

Kepada Pinangki, Djoko bersedia meneken kontrak action plan pembebasan senilai Rp 140 miliar.

Kedua, sama sekali tidak ditelusuri sejauh mana action plan pembebasan Djoko Tjandra telah dilaksanakan.

Baca Juga: Ketidakbecusan Pemerintah Menangkap Buron Djoko Tjandra Kini Menyeret Nama Budi Gunawan, Sang Kepala BIN Dituntut untuk Dipecat karena Ini