Penulis
Intisari-online.com - Baru-baru ini kasus penyelewengan uang nasabah bank BRI terbongkar.
RS, seorang pegawai BRI cabang Dolopo, Madiun, melakukan tindakan korupsi uang nasabahnya sendiri hingga Rp2,1 miliar.
Menurut keterangan, RS melakukan tindakan itu menggunakan trik dan memanfaatkan jabatannya untuk mengelabuhi nasabahnya.
Melansir Kompas Selasa (22/9/20), Kepala Seksi Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata, mengatakan pelaku menggunakan trik buku tabungan fiktif.
Berbekal surat kuasa dari nasabah, dia mengajukan kredit usaha, dengan tabungan fiktif itu.
Rekening fiktif itu menggunakan nama keluarga korban, yang tertera dalam dokumen pinjaman.
Lalu, setelah berhasil pelaku memidahkan uang nasabah tersebut sedikit demi sedikit.
RS sendiri memiliki jabatan sebagai relationship manager.
Dengan jabatan itu, RS dengan mudah mengakses data-data nasabah yang mengajukan pinjaman.
Selain itu, semua korban yang hendak mengajukan pinjaman atau kredit, di bank BRI cabang Dolopo harus melalui pelaku RS.
"RS melayani nasabah, termasuk pemindahan pembukuan, dan pencairan, namun disalahgunakan," kata Bayu Novrian.
Dari hasil penyidikan jaksa, tersangka sudah ada 11 korban dalam rentang waktu satu tahun antara Desember 2018 hingga Desember 2019.
Pria tersebut memindahkan, uang dari tabungan korban ke rekening fiktif yang dibuatnya.
Pelaku juga sadar, jika dana pinjaman itu tidak bisa langsung dicairkan seluruhnya oleh nasabah.
"Jadi rekening buku fiktif dan ATM-nya yang memegang pelaku, begitu uang masuk langsung digunakan oleh tersangka," jelas Bayu.
Uang itu lalu ditarik dan dipindahkan ke rekening pribadi pelaku.
Yang mengejutkan adalah, uang hasil korupsi itu digunakan untuk bermain judi bola online dan kebutuhan pribadi.
Ironisnya, pelaku selalu kalah ketika menggunakan uang tersebut untuk judi bola.
Sementara itu, tindakan RS akhirnya terbongkar setelah dua nasabah menyadari uang mereka di tabungan mendadak ludes.
"Kasus itu terbongkar setelah salah satu debitur hendak mencairkan dana pinjaman yang masih tersisa di rekening tabungan, debitur merasa mereka masih menyimpan uang di tabungannya," ungkap Bayu.
Namun, setelah dicek ternyata uangnya sudah hilang, barulah nasabah sadar ada keanehan.
Setelah melalui audit internal, diketahui rupanya ada 11 debitur yang menjadi korban ulah RS.11 debitur tersebut, tidak menyadari bahwa uang mereka hilang.
Akibatnya bank BRI harus mengganti uang milik nasabah tersebut, dan kini pelaku diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
Tersangka RS dijerat dengan pasal 2,3 dan 4 Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini masuk ranah korupsi karena BRI merupakan bank milik pemerintah, dan ada uang negara di dalamnya.