Find Us On Social Media :

Terbongkar! Nama Jaksa Agung Disebut dalam Upaya Loloskan Djoko Tjandra dari Ekseskusi Penjara, Tercatat dalam 'Action Plan' Jaksa Pinangki

By Maymunah Nasution, Kamis, 24 September 2020 | 18:24 WIB

Rabu (23/9/2020), Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang dakwaan di kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait dengan Djoko Tjandra Soegiarto

Intisari-online.com - Sidang Jaksa Pinangki membongkar keterlibatan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam upaya loloskan Djoko Tjandra dari eksekusi penjara.

Mengutip Kompas.com, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengakui, nama Jaksa Agung Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali muncul dalam action plan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Action plan tersebut dimuat dalam surat dakwaan terhadap Pinangki.

"Betul pak nama besar sudah disebutkan dalam surat dakwaan (Jaksa Pinangki) di sana disebutkan bahwa inisial BR adalah Pak Burhanudin itu adalah Pak Jaksa Agung saya.

Baca Juga: Paten Smartphone Lipat Xiaomi Beredar di Internet, Punya Tiga Layar!

"Pak Jaksa Agung tidak pernah menghalang-halangi untuk menyebutkan nama itu," kata Ali dalam rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Kendati demikian, Ali mengatakan, action plan tersebut tidak dijalankan Pinangki karena kesepakatan dibatalkan Djoko Tjandra.

Adapun terkait action plan tersebut, kata Ali, akan dijelaskan lebih jauh di pengadilan.

"Tapi dalam action plan ini tidak dijalankan Pinangki oleh karenanya rencana mengajukan fatwa di bulan Desember diputus syaratnya oleh Djoko Tjandra.

Baca Juga: 10 Tanda Kecanduan Judi, Hentikan Sebelum Nasib Pria Asal Medan yang Dihabisi karena Berutang Rp766 Juta Gara-gara Judi Online Terjadi pada Anda!