Intisari-online.com - Reporter Kompas TV Aiman Witjaksono menyoroti kejanggalan dan kritikan yang dilayangkan kepada dakwaan Jaksa Pinangki.
Dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana itu disebut-sebut sudah dipangkas untuk lindungi pihak-pihak tertentu.
Penyelidikannya bertujuan untuk mengurai apakah ada tokoh lain selain Pinangki, politisi Andi Irfan dan Joker alias Djoko Tjandra sebagai tersangka utama.
Menyangkut hal ini, ICW langsung mengeluarkan rilis pada Rabu (24/9/2020) lalu segera setelah sidang perdana Pinangki.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan, ada 4 hal yang hilang dalam dakwaan Pinangki.
Pertama, dakwaan tidak menjelaskan kenapa Djoko Tjandra yang notabene adalah pengusaha kawakan begitu mudah percaya pada Pinangki, seorang jaksa biasa saja yang tidak banyak terlibat dalam kasus-kasus di Kejaksaan Agung.
Kepada Pinangki, Djoko bersedia meneken kontrak action plan pembebasan senilai Rp 140 miliar.
Kedua, sama sekali tidak ditelusuri sejauh mana action plan pembebasan Djoko Tjandra telah dilaksanakan.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR