Dosa itu paling ringan
Harap diingat, di kampung itu hukum adat, atau awig- awig mereka bilang, masih ketat diberlakukan tanpa pandang bulu.
Sanksi dikenakan sesuai dengan kesalahan si pelaku. Ada 5 tingkatan hukuman berturut-turut dari yang paling ringan sampai terberat yakni dosa, sikang, kepengingang, sapa sumaba, dan kesah.
Menebang pohon tanpa izin, yang termasuk pelanggaran ringan, hukiimannya berupa dosa. Ini ganjaran paling enteng, sebab warga yang melanggar hanya akan dikasih warning alias peringatan.
Kalau sudah diperingatkan tapi tetap saja mbandel, ia akan kena sanksi hukum sikang. Si pelanggar tidak boleh memasuki rumah siapa pun.
Hukuman yang lebih berat lagi ialah sapa sumaba. Yang bersangkutan tidak akan ditegur sapa, dilarang bertandang ke rumah warga lain, tetapi masih boleh bebas lalu-lalang di kawasan desa.
Pada tingkat kepengingang, pelanggar hukum adat dilarang ikut dalam persembahyangan maupun upacara lainnya. Sedangkan kesah, ini hukuman bagi warga yang "kualat" berat.
Umpamanya bercerai atau sebaliknya berpoligami, suatu perbuatan yang dianggap pelanggaran berat terhadap hukum adat. "Mereka yang dijatuhi hukuman kesah ini akan diasingkan, atau diusir ke luar dari sini," tegas Pasek.
Lalu siapa yang berkuasa atas hukum adat di sana? Meskipun secara administratif desa itu dipimpin seorang kepala desa atau lurah, lembaga krama desalah yang diberi kepercayaan mengurusi tetek bengek yang berkaitan dengan urusan adat.
Termasuk menjatuhkan sanksi hukum pada pelanggar adat. Lembaga ini terdiri atas 30 pasang suami-istri. Yang lelaki selalu bertelanjang dada, berkain batik macota lengkap dengan sebilah keris yang diselipkan di ikat pinggang berupa selendang.
Dalam lembaga krama desa tersebutlah pula luanan, yakni beberapa anggota krama desa yang tertua dan dihormati.
Mereka berfungsi sebagai penasihat. Lalu ada bahan roras, 12 orang anggota krama desa yang secara bergilir bertugas sebagai tampping takon (penerima pertanyaan yang berhubungan dengan keadatan) dan penyarikan (mencatat hasil keputusan rapat), jika ada rapat keadatan di balai agung.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR