Find Us On Social Media :

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Menguak Berapa Luas Perkebunan Sawit Indonesia dan Berapa Persen yang Sudah Mendapat Izin Kementerian Lingkungan Hidup

By Maymunah Nasution, Sabtu, 5 Juni 2021 | 09:22 WIB

Hutan Papua telah berganti menjadi petak-petak perkebunan kelapa sawit.

Intisari-online.com - 5 Juni adalah peringatan hari lingkungan hidup sedunia.

Sampai saat ini isu lingkungan hidup masih menjadi isu yang panas, dengan bumi sudah semakin tua, manusia harus mulai sadar cara melestarikan bumi agar masih dapat ditinggali di masa depan nanti.

Mulai dari banyaknya sampah yang dihasilkan manusia, banyaknya sampah plastik di laut, sampai dengan penggundulan hutan, isu-isu lingkungan hidup akan mempengaruhi kehidupan manusia kini dan nanti.

Salah satunya adalah terkait dengan industri kelapa sawit.

Baca Juga: Suku Adat Papua Barat Menang, Izin Penebangan Hutan Seluas Negara Belgia Akhirnya Dicabut, Rencana Jadikan Papua Lahan Sawit Terancam Gagal

Baru-baru ini dari Papua Barat dilaporkan banyak pemilik izin konsesi penebangan hutan Papua dicabut izinnya karena perizinan tidak lengkap.

Salah satunya adalah PT. Bintuni Sawit Makmur.

Pemerintah lokal Papua Barat melaporkan perusahaan ini tidak melakukan kegiatan di lapangan walaupun sudah mendapat izin hak guna usaha, seperti disampaikan Bupati Petrus Kasihiw dalam surat keputusannya.

Pencabutan izin lokasi didasarkan surat keputusan Bupati Teluk Bintuni nomor: 188.4.5/A-19 tahun 2021 tanggal 22 Maret 2021, mengenai izin lokasi keperluan pembangunan perkebunan kelapa sawit kepada PT Bintuni Sawit Makmur.

Baca Juga: Sukanto Tanoto, Taipan Sawit Indonesia yang Beli Bekas Istana Raja Jerman, Siapa Sangka Uangnya dari Praktik Pencucian Uang, Tiga Negara Termasuk Indonesia yang Merugi

Keputusan ini telah menghentikan dengan resmi operasi PT Bintuni Sawit Makmur.

Bupati Petrus menyatakan perusahaan yang diberikan izin oleh pemerintah sebelumnya hanya bermodus melakukan pengambilan kayu di dalam hutan.

Mereka tidak bertujuan mensejahterakan masyarakat adat.

Hasil evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian hak guna usaha atau HGU, artinya perusahaan beroperasi tidak sesuai prosedur.

Baca Juga: Malaysia Kena Getahnya, Jadi Dua Produsen Sawit Terbesar di Dunia, Pembeli Malah Blokir Produk Minyak Sawit dari Perusahaan Ini Setelah Tuduhan Kerja Paksa Mencuat

"PT. Bintuni Sawit Makmur sudah mendapat izin hak guna usaha tetapi tidak melakukan kegiatan di lapangan," ujarnya.

Direktur YLBH Sisar Matiti Yohanes Akwan mengatakan sikap Bupati Petrus Kasihiw patut diacungi jempol.

“Tidak semua Bupati berani melakukan hal ini, mestinya Songko Merah harus malu sama Piet-Matret yang sdh berani mencabut ijin dari perusahaan tersebut, dimana hak-hak masyarakat adat serta tempat mencari hidup dari masyarakat terlundungi termasuk pencabutan ijin tersebut untuk menahan laju degradasi dan deforestasi hutan di Teluk Bintuni.” kata Akwan.

Kelapa sawit ilegal di Indonesia

Baca Juga: Kenyataan Pahit Buruh Wanita yang Bekerja di Perkebunan Kelapa Sawit, Beberapa Bekerja Sedari Kecil Bersama Orang Tua Mereka, Lainnya Bertahan Karena Kekangan Leluhur

Indonesia adalah produsen kelapa sawit terbesar di dunia, jumlah produksinya mencapai lebih dari 40,56 juta ton per tahun tahun 2018 lalu.

Sedangkan tahun 2019 BPS mencatat luas perkebunan kelapa sawit mencapai 14,6 juta hektar.

Kementerian Pertanian tahun 2018 juga mencatat ada 14.326.350 hektar lahan kelapa sawit di Indonesia.

Sebagian besar yaitu 55,09% dioperasikan oleh perusahaan besar swasta, artinya 7.892.706 hektar digarap oleh perusahaan swasta.

Baca Juga: Ironi di Atas Ironi, Kala Perusahaan Kecantikan Wanita Justru Terlibat Atas Kekejian yang Dialami Wanita di Perusahaan Sawit Indonesia: Rudapaksa Sampai Keguguran Sudah Jadi Santapan Sehari-hari, Miris

Selanjutnya 5.818.888 hektar adalah milik perkebunan rakyat, yang memegang persentase sekitar 40.62%.

Barulah kemudian perkebunan negara sebesar 614.756 hektar atau 4.29%.

Berbagai provinsi di Indonesia memiliki perkebunan kelapa sawit, tapi sayangnya tidak semua mendapat izin.

Padahal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut kebun sawit yang tidak berizin artinya ilegal, pasalnya mereka beroperasi di dalam kawasan hutan.

Baca Juga: Polemik Pengesahan UU Cipta Kerja dalam Konservasi Lingkungan Hidup, Peran Nyata KPPU Terapkan Keseimbangan

Data sebaran kebun sawit di dalam kawasan hutan yang diolah oleh Yayasan Auriga Nusantara dan lembaga lingkungan Betahita menunjukkan tujuh provinsi dengan luasan kebun sawit ilegal

Kalimantan Tengah

Wilayah yang menjadi langganan bencana kebakaran hutan dan lahan ini memiliki kebun sawit ilegal seluas 816.099 hektar.

Sumatera Selatan

Baca Juga: 'Di Tanah Di Mana Nyawa Tak Semahal Tambang', Seorang Bupati Bisa Dipolisikan Pengusaha Tambang Hanya karena Membela Lahan Rakyat Kecil

Kementerian Pertanian tahun 2019 mencatat perkebunan sawit di Sumatera Selatan sebesar 1,22 juta hektar dan ada 212.129 hektar kebun sawit di dalam kawasan hutan.

Riau

Provinsi dengan luas perkebunan sawit terluas di Indonesia ini memiliki total 3,4 juta hektar kebun kelapa sawit.

Sedangkan kawasan ilegal kebun sawit mencapai 1.389.816 hektar.

Baca Juga: 'Gunung Dirusak, Hutan Juga dan Adat Telah Dirubah,' Sesepuh Masyarakat Baduy Ini Minta Tolong 'Dibantu Jaga Amanat Leluhur' Agar Pemerintah Menindak Penambang Emas Ilegal

Sumatera Utara

Masih di pulau yang sama, dari 1,66 juta hektar total luas perkebunan sawit di Sumatera Utara, ada 300.122 hektar lahan sawit ilegal.

Jambi

Dari 4,9 juta hektar luas provinsi Jambi, ada 1,8 juta hektar dipakai untuk perkebunan kelapa sawit, dari situ ada 159.893 hektar kebun sawit ilegal.

Baca Juga: Jor-joran Dorong Pembangunan di Tanah Papua, Indonesia Malah Terancam Hadapi Petaka dalam Konferensi PBB Akhir Tahun Nanti, Laporan Lembaga Ini Pemicunya

Kalimantan Timur

Provinsi yang juga dipakai untuk usaha pertambangan ini memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 1,2 juta hektar dengan luas perkebunan kelapa sawit di dalam kawasannya mencapai 81.355 hektar.

Kalimantan Barat

Ada 1,89 juta hektar perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat, sedangkan luasan kebun sawit di dalam kawasan hutan mencapai 189.121 hektar.

Baca Juga: Butuh 10 Jam Perjalanan, 3 Orang yang Diduga Hendak Mendulang Emas Ini Tewas Dihujani Anak Panah Sesampainya di Hutan Halmahera Tengah, Eksistensi Pertahanan Diri Anak Suku Pedalaman?

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini