Jor-joran Dorong Pembangunan di Tanah Papua, Indonesia Malah Terancam Hadapi Petaka dalam Konferensi PBB Akhir Tahun Nanti, Laporan Lembaga Ini Pemicunya

Tatik Ariyani

Penulis

Deforestasi di Papua Barat

Intisari-Online.com - Pembukaan hutan di Papua Barat dapat merusak kemajuan Indonesia dalam menangani perubahan iklim jika terus dibiarkan.

Demikianlah peringatan yang dikeluarkan oleh Greenpeace.

LSM lingkungan ini telah merilis laporan yang mengamati pelanggaran sistematis izin perkebunan dan pelepasan hutan di wilayah Papua yang dikelola Indonesia.

Dikatakan bahwa konsesi lahan yang ditandai untuk pembukaan di Papua memiliki sekitar 71,2 juta ton karbon hutan.

Baca Juga: Tak Ada Kata Ampun untuk Musuh dalam Selimut, Inilah Hukuman Berat yang akan Diterima Pratu Lukius yang Berkhianat, Lihat Saja Vonis untuk Prajurit TNI Penjual Senjata ke KKB Papua Ini

Jika dibebaskan, Greenpeace mengatakan ini akan membuat hampir tidak mungkin bagi Indonesia untuk memenuhi komitmennya dalam Perjanjian Iklim Paris (The Paris Agreement).

Melansir RNZ, Selasa (13/4/2021), laporan 'Licensed to Clear', merinci buruknya implementasi kebijakan lahan gambut dan perlindungan hutan di pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Ini termasuk moratorium (penangguhan) hutan dan kelapa sawit yang kurang ditegakkan di Papua.

Baca Juga: Bak Tak Peduli dengan Nyawanya Sendiri, Anggota Keluarga KKB Papua Ini Serahkan Senjata karena Tersentuh oleh Sikap Anggota TNI, 'Saya Sudah Seperti Keluarga'

Peneliti Greenpeace menganalisis catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk laporan yang menyelidiki sistem perizinan yang surampembukaan hutan dan perkebunan kelapa sawit.

Mereka menemukan, luas lahan hutan tanaman yang dibebaskan untuk perkebunan di Provinsi Papua dari tahun 2000 hingga 2019 hampir satu juta hektar.

Baik pemerintah pusat maupun provinsi telah didesak oleh Greenpeace untuk memanfaatkan kesempatan intervensi guna mencegah deforestasi skala besar lebih lanjut untuk kelapa sawit di Papua.

Laporan tersebut mengatakan membalikkan upaya untuk menebangi pohon dan lahan gambut di konsesi yang ditargetkan di Papua dengan memberikan perlindungan yang berarti untuk kawasan hutan yang belum dibuka dan hak atas tanah adat 'bisa menjadi momen panji Indonesia untuk dibawa ke Konferensi Para Pihak PBB (UN Conference of Parties) akhir tahun ini.'

UN Conference of Parties (COP) merupakan sebuah badan pembuat keputusan yang bertanggung jawab untuk memantau serta meninjau pelaksanaan United Nations Framework Cenvention on Climate Change (UNFCCC).

Dalam COP, terdapat 197 negara dan wilayah anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang telah menandatangani kesepakatan Framework Convention.

Baca Juga: Inilah Fakta tentang Archimedes, Filsuf dan Ahli Matematika Penemu Rumus Pi dalam Geometri dan Pengungkit yang Sangat Kuat

197 negara tersebut kemudian disebut sebagai parties.

Keputusan yang diambil pada COP biasanya memiliki pengaruh besar terhadap upaya konservasi lingkungan dunia.

Tidak hanya itu, karena diikuti banyak negara, dampak dari keputusan yang diambil pun tergolong besar.

Perjanjian yang kemudian dikenal sebagai The Paris Agreement tersebut memobilisasi parties untuk mengambil tindakan dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.

Artikel Terkait