Find Us On Social Media :

Tak Ada Kata Ampun untuk Musuh dalam Selimut, Inilah Hukuman Berat yang akan Diterima Pratu Lukius yang Berkhianat, Lihat Saja Vonis untuk Prajurit TNI Penjual Senjata ke KKB Papua Ini

By Muflika Nur Fuaddah, Rabu, 21 April 2021 | 14:07 WIB

Pratu Lukius yang Berkhianat

Intisari-Online.com - Asisten Operasi Kogabwilhan III Brigjen Suswatyo mengatakan, Pratu Lucky Y Matuan atau Lukius, personel Raider 400 yang bergabung dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua telah dianggap sebagai pengkhianat.

Lukius, kata dia, juga sudah masuk dalam daftar anggota KKB di Intan Jaya.

Adapun Pratu Lukius telah dipecat dari kesatuan sejak bergabung dengan KKB.

Namun, hukuman apa yang kira-kira harus ditanggungnya?

Baca Juga: Darah Terus Mengalir di Bumi Cenderawasih, Mantan Presiden Indonesia Ini Kian Dirindukan Warga Papua, Caranya Bongkar Akar Masalah di Tanah Mutiara Hitam Tak Tergantikan

Sebelumnya, kasus musuh dalam selimut serupa juga dilakukan oleh Pratu Demisla Arista Tefbana.

Anggota Kodim Mimika ini terbukti menjual amunisi dan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

”Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla."

"Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Agus P Wijoyo, mengutip Kompas.id, Kamis (12/3/2020).

Baca Juga: Pantas Indonesia Tak Pernah Niat Serobot atau Caplok Papua Nugini, Ternyata Ada Sesuatu yang Mengerikan yang Bisa Bikin Indonesia Ogah Bersentuhan dengan Negara Itu