Tak Ada Kata Ampun untuk Musuh dalam Selimut, Inilah Hukuman Berat yang akan Diterima Pratu Lukius yang Berkhianat, Lihat Saja Vonis untuk Prajurit TNI Penjual Senjata ke KKB Papua Ini

Muflika Nur Fuaddah

Penulis

Intisari-Online.com - Asisten Operasi Kogabwilhan III Brigjen Suswatyo mengatakan, Pratu Lucky Y Matuan atau Lukius, personel Raider 400 yang bergabung dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua telah dianggap sebagai pengkhianat.

Lukius, kata dia, juga sudah masuk dalam daftar anggota KKB di Intan Jaya.

Adapun Pratu Lukius telah dipecat dari kesatuan sejak bergabung dengan KKB.

Namun, hukuman apa yang kira-kira harus ditanggungnya?

Baca Juga: Darah Terus Mengalir di Bumi Cenderawasih, Mantan Presiden Indonesia Ini Kian Dirindukan Warga Papua, Caranya Bongkar Akar Masalah di Tanah Mutiara Hitam Tak Tergantikan

Sebelumnya, kasus musuh dalam selimut serupa juga dilakukan olehPratu Demisla Arista Tefbana.

Anggota Kodim Mimika ini terbukti menjual amunisi dan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

”Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla."

"Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Agus P Wijoyo, mengutip Kompas.id, Kamis (12/3/2020).

Baca Juga: Pantas Indonesia Tak Pernah Niat Serobot atau Caplok Papua Nugini, Ternyata Ada Sesuatu yang Mengerikan yang Bisa Bikin Indonesia Ogah Bersentuhan dengan Negara Itu

Mengutip dari Antara, Hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro mengatakan, uang hasil penjualan senjata dan amunisi digunakan untuk foya-foya.

Demisla dalam persidangan mengaku memasok amunisi dan senjata api untuk KKB melalui Moses Gwijangge.

Demisla mengenal Moses saat bergabung dalam pasukan pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika.

Moses yang kabur bersama satu pucuk senjata api itu menerima 1.300 butir amunisi.

Baca Juga: Aksi Sarwo Edhie Wibowo Hadapi Teror KKB Papua Berkekuatan 14.000 Orang di Era Soeharto hingga Mampu Bujuk Kembali ke NKRI, Taktik Cerdas Ini Jadi Kunciannya

Amunisi itu dibeli seharga Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.

Ribuan amunisi dan senpi itu diperoleh Demisla dari rekannya dengan alasan untuk berburu.

Pratu Demisla sebelumnya ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua pekan.

Proses penangkapan Demisla dimulai sejak pukul 02.15 WIT.

Baca Juga: Nekat Serang Freeport, Pimpinan KKB di Papua yang Satu Ini Jadi Inisiator dengan Satukan Pasukannya dan KKB Pimpinan Sabinus Waker hingga Lakukan Penyekatan Wilayah

Saat itu, tim Gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DPO di sebuah rumah Jalan Jenderal A Yani KM 8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

Setelah menerima informasi dari sumber tertutup, pukul 08.02 WIT, DPO ditangkap ketika sedang mengikuti acara kedukaan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong, diperoleh keterangan bahwa Demisla pada 24 Juli 2019 menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabupaten Dobo.

Selanjutnya dia menginap selama dua hari di Kompleks Kerangpante.

Baca Juga: Timor Leste Merdeka Melalui Referendum, Ternyata Papua Sempat Membahas Hal Ini pada Presiden, Namun Mustahil Dilakukan karena Hal Ini

Kemudian, pada 29 Juli 2019, Demisla menggunakan KM Tidar dari Dobo menuju ke Kota Sorong dan tiba pada 1 Agustus 2019.

Selama berada di Sorong, Demisla menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah.

OlehPengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura, hukuman penjara seumur hidup kepada Pratu Demisla Arista Tefbana dijatuhkan lantaran menjadi musuh dalam selimut.

(*)

Artikel Terkait