Intisari-Online.com - Asisten Operasi Kogabwilhan III Brigjen Suswatyo mengatakan, Pratu Lucky Y Matuan atau Lukius, personel Raider 400 yang bergabung dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua telah dianggap sebagai pengkhianat.
Lukius, kata dia, juga sudah masuk dalam daftar anggota KKB di Intan Jaya.
Adapun Pratu Lukius telah dipecat dari kesatuan sejak bergabung dengan KKB.
Namun, hukuman apa yang kira-kira harus ditanggungnya?
Sebelumnya, kasus musuh dalam selimut serupa juga dilakukan oleh Pratu Demisla Arista Tefbana.
Anggota Kodim Mimika ini terbukti menjual amunisi dan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
”Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla."
"Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Agus P Wijoyo, mengutip Kompas.id, Kamis (12/3/2020).
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR