Intisari-Online.com - Asisten Operasi Kogabwilhan III Brigjen Suswatyo mengatakan, Pratu Lucky Y Matuan atau Lukius, personel Raider 400 yang bergabung dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua telah dianggap sebagai pengkhianat.
Lukius, kata dia, juga sudah masuk dalam daftar anggota KKB di Intan Jaya.
Adapun Pratu Lukius telah dipecat dari kesatuan sejak bergabung dengan KKB.
Namun, hukuman apa yang kira-kira harus ditanggungnya?
Sebelumnya, kasus musuh dalam selimut serupa juga dilakukan olehPratu Demisla Arista Tefbana.
Anggota Kodim Mimika ini terbukti menjual amunisi dan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
”Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla."
"Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Agus P Wijoyo, mengutip Kompas.id, Kamis (12/3/2020).
Mengutip dari Antara, Hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro mengatakan, uang hasil penjualan senjata dan amunisi digunakan untuk foya-foya.
Demisla dalam persidangan mengaku memasok amunisi dan senjata api untuk KKB melalui Moses Gwijangge.
Demisla mengenal Moses saat bergabung dalam pasukan pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika.
Moses yang kabur bersama satu pucuk senjata api itu menerima 1.300 butir amunisi.
Amunisi itu dibeli seharga Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.
Ribuan amunisi dan senpi itu diperoleh Demisla dari rekannya dengan alasan untuk berburu.
Pratu Demisla sebelumnya ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua pekan.
Proses penangkapan Demisla dimulai sejak pukul 02.15 WIT.
Saat itu, tim Gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DPO di sebuah rumah Jalan Jenderal A Yani KM 8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
Setelah menerima informasi dari sumber tertutup, pukul 08.02 WIT, DPO ditangkap ketika sedang mengikuti acara kedukaan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong, diperoleh keterangan bahwa Demisla pada 24 Juli 2019 menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabupaten Dobo.
Selanjutnya dia menginap selama dua hari di Kompleks Kerangpante.
Kemudian, pada 29 Juli 2019, Demisla menggunakan KM Tidar dari Dobo menuju ke Kota Sorong dan tiba pada 1 Agustus 2019.
Selama berada di Sorong, Demisla menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah.
OlehPengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura, hukuman penjara seumur hidup kepada Pratu Demisla Arista Tefbana dijatuhkan lantaran menjadi musuh dalam selimut.
(*)