Find Us On Social Media :

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Menguak Berapa Luas Perkebunan Sawit Indonesia dan Berapa Persen yang Sudah Mendapat Izin Kementerian Lingkungan Hidup

By Maymunah Nasution, Sabtu, 5 Juni 2021 | 09:22 WIB

Hutan Papua telah berganti menjadi petak-petak perkebunan kelapa sawit.

Keputusan ini telah menghentikan dengan resmi operasi PT Bintuni Sawit Makmur.

Bupati Petrus menyatakan perusahaan yang diberikan izin oleh pemerintah sebelumnya hanya bermodus melakukan pengambilan kayu di dalam hutan.

Mereka tidak bertujuan mensejahterakan masyarakat adat.

Hasil evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian hak guna usaha atau HGU, artinya perusahaan beroperasi tidak sesuai prosedur.

Baca Juga: Malaysia Kena Getahnya, Jadi Dua Produsen Sawit Terbesar di Dunia, Pembeli Malah Blokir Produk Minyak Sawit dari Perusahaan Ini Setelah Tuduhan Kerja Paksa Mencuat

"PT. Bintuni Sawit Makmur sudah mendapat izin hak guna usaha tetapi tidak melakukan kegiatan di lapangan," ujarnya.

Direktur YLBH Sisar Matiti Yohanes Akwan mengatakan sikap Bupati Petrus Kasihiw patut diacungi jempol.

“Tidak semua Bupati berani melakukan hal ini, mestinya Songko Merah harus malu sama Piet-Matret yang sdh berani mencabut ijin dari perusahaan tersebut, dimana hak-hak masyarakat adat serta tempat mencari hidup dari masyarakat terlundungi termasuk pencabutan ijin tersebut untuk menahan laju degradasi dan deforestasi hutan di Teluk Bintuni.” kata Akwan.

Kelapa sawit ilegal di Indonesia

Baca Juga: Kenyataan Pahit Buruh Wanita yang Bekerja di Perkebunan Kelapa Sawit, Beberapa Bekerja Sedari Kecil Bersama Orang Tua Mereka, Lainnya Bertahan Karena Kekangan Leluhur