Keputusan ini telah menghentikan dengan resmi operasi PT Bintuni Sawit Makmur.
Bupati Petrus menyatakan perusahaan yang diberikan izin oleh pemerintah sebelumnya hanya bermodus melakukan pengambilan kayu di dalam hutan.
Mereka tidak bertujuan mensejahterakan masyarakat adat.
Hasil evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian hak guna usaha atau HGU, artinya perusahaan beroperasi tidak sesuai prosedur.
"PT. Bintuni Sawit Makmur sudah mendapat izin hak guna usaha tetapi tidak melakukan kegiatan di lapangan," ujarnya.
Direktur YLBH Sisar Matiti Yohanes Akwan mengatakan sikap Bupati Petrus Kasihiw patut diacungi jempol.
“Tidak semua Bupati berani melakukan hal ini, mestinya Songko Merah harus malu sama Piet-Matret yang sdh berani mencabut ijin dari perusahaan tersebut, dimana hak-hak masyarakat adat serta tempat mencari hidup dari masyarakat terlundungi termasuk pencabutan ijin tersebut untuk menahan laju degradasi dan deforestasi hutan di Teluk Bintuni.” kata Akwan.
Kelapa sawit ilegal di Indonesia