Find Us On Social Media :

Disebut Gedungnya 'Sengaja' Dibakar, DPR Tambah Dana Belanja Sampai Hampir 10 Triliun, Cek Berapa Biaya Renovasi Bangunan!

By Maymunah Nasution, Senin, 21 September 2020 | 16:12 WIB

Jaksa Agung Pastikan Berkas Perkara di Gedung Kejaksaan Agung Aman dari Kebakaran

Intisari-online.com - Setelah gedung Kejaksaan Agung terlalap api 22 Agustus lalu, Komisi III DPR setujui penambahan anggaran untuk Kejagung.

Tidak tanggung-tanggung, tambahan belanja ditambah banyak oleh DPR.

APBN 2021 disetujui menjadi Rp 9,593 Triliun untuk Kejagung.

"Kejaksaan Agung RI pagu anggaran 2021 sebesar 9,243 triliun, tambahan belanja sebesar Rp 350 miliar, maka APBN 2021disetujui menjadi Rp 9,593 triliun," kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dalam rapat kerja pada Senin (21/9/2020).

Baca Juga: Hingga Tahun 2022, Ilmuwan WHO Prediksi Berlangsungnya Pemakaian Masker dan Menjaga Jarak, Sudah Selesaikan Wabah Pandemi Virus Corona?

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR secara virtual.

Sebelumnya, Wakil Ketua Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi meminta tambahan anggaran untuk Kejaksaan Agung sebesar Rp 400 miliar di tahun 2021.

Ia menjelaskan, tambahan anggaran itu digunakan biaya renovasi Gedung Utama Kejaksaan Agung yang mengalami kebakaran pada 22 Agustus lalu.

"Kejaksaan memohon kiranya Komisi III DPR dapat mendukung dan menyetujui tambahan anggaran di tahun 2021 sebesar Rp 400 miliar untuk pembangunan kembali Gedung Utama Kejaksaan Agung," kata Setia dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (14/9/2020).

Baca Juga: Tahunya Hanya China dan Amerika yang Sedang Memanas, Terungkap Ternyata Negara-negara Besar Sudah Gontok-gontokan, Benarkah Perang Dunia Semakin Dekat?

Menurut Setia, kerusakan gedung utama akibat kebakaran itu cukup menganggu kerja Kejaksaan Agung.

Saat ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin serta sejumlah biro lainnya menempati Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung di Ragunan dan Ceger.

"Kebakaran pada tanggal 22 Agustus 2020 yang mengakibatkan kerusakan berat pada seluruh bangunan Gedung Utama Kejaksaan Agung sehingga mengganggu kelancaran tugas pokok, maka diperlukan pembangunan kembali gedung tersebut," ujarnya.

Gedung 'sengaja' dibakar

Baca Juga: Padahal Terhimpit Sanksi PBB Tapi Ekonomi Pemerintahan Kim Jong-un Masih Bisa Bertahan, Kini Terbongkar Lewat Dokumen Rahasia Bagaimana Kelicikan Korea Utara selama Bertahun-tahun

Sementara itu, Bareskrim Polri akan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) untuk kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung kepada pihak kejaksaan Senin 21/9/2020.

"SPDP hari ini juga kami kirim ke Kejagung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi, Senin.

Selain itu, penyidik gabungan juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi pada hari ini.

Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, dan direncanakan pada pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Nyeri Dada Jangan Pernah Dianggap Sepele, Bisa Gejala dari Penyakit Mematikan Ini, Segera Dapatkan Penanganan yang Tepat

"Saksi yang diperiksa adalah saksi yang berada di Gedung Utama ketika terjadi kebakaran, baik berasal dari luar Kejaksaan (tukang), maupun yang berasal dari dalam Kejaksaan (seperti pramubakti dan cleaning service," tuturnya.

Ferdy menambahkan, ke-12 orang saksi tersebut termasuk dari 131 saksi yang pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan.

Dalam kasus ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali, prarekonstruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran, serta memeriksa 131 orang saksi.

Polisi kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana.

Baca Juga: Disebut 6.000 Lebih Mematikan daripada Sianida, Benda Ini Nyaris Bisa Bikin Donald Trump Meninggal, Untung Saja Langsung Diamankan

Maka dari itu, setelah melakukan gelar perkara, kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Mengenal Pembom Supersonik yang Bisa Terbang Cepat nan Anggun Bagaikan Angsa Putih, Rupanya Bisa Bawa Rudal Nuklir dan Sekejap Tembakkan Rudalnya

Dalam kasus tersebut, barang bukti yang disita antara lain, rekaman kamera CCTV, abu arang dan potongan kayu sisa kebakaran, botol plastik berisi cairan, jeriken berisi cairan, kaleng bekas lem, kabel instalasi listrik dan terminal kontak, serta minyak lobi.

Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat kepolisian.

Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB tersebut akhirnya dapat dipadamkan keesokkan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.

Akibat kejadian itu, seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.

Baca Juga: Hubungan China dan Amerika Makin Amburadul, Jika Perang Pecah di Laut China Selatan, Ternyata Mau Tidak Mau Indonesia Bisa Terseret ke Dalamnya, Ini Alasannya

Meski begitu, pihak Kejagung tetap meminta anggaran renovasi yang belum terakomodasi dalam pagu anggaran 2021 sebelumnya, yang sudah diteken 5 Agustus, jauh sebelum kejadian kebakaran terjadi.

(Haryanti Puspa Sari, Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Setujui Anggaran Renovasi Gedung Kejagung Rp 350 Miliar" dan "Ada Dugaan Pidana dalam Kebakaran Kejaksaan Agung, Polisi Kirim SPDP"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini