Intisari-Online.com - Vonis hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual untuk pertama kalinya diputuskan di pengadilan Indonesia.
Meski undag-undang yang mengatur tentang hukuman kebiri kimia tersebut sudah disahkan sejak 2016, ternyata masih ada kendala dalam eksekusinya.
Hingga kini kejaksaan masih mencari rumah sakit yang mau mengeksekusi putusan ini.
Muh Aris (20), seorang tukang las asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menjadi terpidana pertama yang harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak.
Baca Juga: Inilah 3 Fakta Kasus Muh Aris, Pedofilia yang Dijatuhi Hukum Kebiri oleh Pengadilan Mojokerto
Selain vonis hukuman kebiri kimia, Aris juga harus menjalani hukuman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, pihaknya masih harus mencari rumah sakit yang bisa menjalankan eksekusi kebiri kimia.
"Kalau untuk pidana kurungannya sudah bisa dilakukan eksekusi. Namun, untuk kebiri kimia, kami masih mencari rumah sakit yang bisa," kata Wisnu, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/2019).
Penulis | : | Nieko Octavi Septiana |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR