Intisari-Online.com - Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta para pelaku inses di Pringsewu, Lampung diberi hukuman penjara seumur hidup bahkan dikebiri.
Arist mengatakan, sesuai UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 33 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku diancam minimal 10 tahun penjara dan maksimum 20 tahun.
"Dari peristiwa ini JM dan SA sebagai ayah dan abang kandung korban, hukumannya dapat ditambah 1/3 dari pidana pokoknya bahkan terancam hukuman tambahan berupa kastrasi atau kebiri dengan suntik kimia," kata Arist dalam pesan whatsapp yang dikirim ke Tribun Lampung, Senin (25/2/2019) sore.
"Perbuatan yang dilakukan ayah, kakak dan adik terhadap saudara kandungnya sendiri ini adalah keji dan biadab," ucapnya.
Hukuman ini terkait tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah, kakak serta adik kepada gadis 18 tahun berinisial AG.
Diketahui selama 2 tahun terakhir AG selalu diperkosa berulang kali oleh anggota keluarga kandungnya tersebut lantaran ia menyandang disabilitas.
Baca Juga : Di China, Ada Desa Ular dengan 3 Juta Ular yang Diternak hingga Menghasilkan Rp172 Miliar Tiap Tahunnya
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR