"Saksi yang diperiksa adalah saksi yang berada di Gedung Utama ketika terjadi kebakaran, baik berasal dari luar Kejaksaan (tukang), maupun yang berasal dari dalam Kejaksaan (seperti pramubakti dan cleaning service," tuturnya.
Ferdy menambahkan, ke-12 orang saksi tersebut termasuk dari 131 saksi yang pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan.
Dalam kasus ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali, prarekonstruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran, serta memeriksa 131 orang saksi.
Polisi kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana.
Maka dari itu, setelah melakukan gelar perkara, kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.