Dalam kasus tersebut, barang bukti yang disita antara lain, rekaman kamera CCTV, abu arang dan potongan kayu sisa kebakaran, botol plastik berisi cairan, jeriken berisi cairan, kaleng bekas lem, kabel instalasi listrik dan terminal kontak, serta minyak lobi.
Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat kepolisian.
Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB tersebut akhirnya dapat dipadamkan keesokkan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.
Akibat kejadian itu, seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.
Meski begitu, pihak Kejagung tetap meminta anggaran renovasi yang belum terakomodasi dalam pagu anggaran 2021 sebelumnya, yang sudah diteken 5 Agustus, jauh sebelum kejadian kebakaran terjadi.
(Haryanti Puspa Sari, Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Setujui Anggaran Renovasi Gedung Kejagung Rp 350 Miliar" dan "Ada Dugaan Pidana dalam Kebakaran Kejaksaan Agung, Polisi Kirim SPDP"
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini