Menurut Setia, kerusakan gedung utama akibat kebakaran itu cukup menganggu kerja Kejaksaan Agung.
Saat ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin serta sejumlah biro lainnya menempati Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung di Ragunan dan Ceger.
"Kebakaran pada tanggal 22 Agustus 2020 yang mengakibatkan kerusakan berat pada seluruh bangunan Gedung Utama Kejaksaan Agung sehingga mengganggu kelancaran tugas pokok, maka diperlukan pembangunan kembali gedung tersebut," ujarnya.
Gedung 'sengaja' dibakar
Sementara itu, Bareskrim Polri akan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) untuk kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung kepada pihak kejaksaan Senin 21/9/2020.
"SPDP hari ini juga kami kirim ke Kejagung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi, Senin.
Selain itu, penyidik gabungan juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi pada hari ini.
Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, dan direncanakan pada pukul 13.00 WIB.