Find Us On Social Media :

Viral Video Pemakaman Diduga Korban Corona, Tapi Petugas Pemakaman Tak Pakai Atribut Standar, Ini Tata Cara Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Menurut Kemenkes dan Kemenag RI

By Khaerunisa, Kamis, 26 Maret 2020 | 15:05 WIB

Viral pemakaman jenazah pasien Covid-19, petugas tidak memakai APD

Intisari-Online.com - Bukan hanya merasakan sakitnya bertahan dari 'serangan virus', pasien Covid-19 yang meninggal juga harus dimakamkan tidak seperti pada umumnya.

Jika pemakaman biasanya dihadiri keluarga dan banyak kerabat, maka hal tersebut tidak bisa dilakukan kepada pasien Covid.

Hal itu diterapkan tak lain demi mencegah penyebaran virus.

Selain tak dihadiri banyak kerabat, petugas yang memakamkan jenazah pasien Covid-19 juga harus mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).

Baca Juga: Awalnya Pemerintah India Yakinkan Masyarakat, Nyatanya Baru Beberapa Hari Terapkan Lockdown 'Negara Anak Benua' Ini Kewalahan, Begini Keadaannya

Pemakaman yang demikian tentu terbilang tak biasa, sehingga tak ayal mencuri perhatian ketika sebuah video memperlihatkan prosesnya.

Ya, beberapa waktu lalu video pemakaman pasien Covid-19 tuai perhatian di media sosial.

Banyak warganet yang mengungkapkan bela sungkawa, juga ada yang menyinggung tentang petugas pemakaman yang tak menggunakan APD.

Pasien yang meninggal dunia karena terpapar virus corona itu dikebumikan di lahan kosong.

Baca Juga: Nekat Gelar Resepsi, Pernikahan yang Hanya Berlangsung Beberapa Jam ini Langsung Jadi Pusat Penyebaran Virus Corona Sampai 37 Tamu Undangan Kena Petaka Positif Covid-19

Tampaknya jenazah sengaja dikebumikan di lokasi yang jauh dari pemakaman umum.

Tak hanya itu, pemakaman juga tidak dihadiri keluarga besar seperti pada umumnya.

Hanya terlihat seorang pria bercelana panjang dan sweater mengenakan masker.

Ia tampak sedang mengazani jenazah yang ada di dalam kubur.

Azan pun ia lakukan sambil berdiri di dekat kuburan, bukan di dekat kuping jenazah seperti biasanya.

Baca Juga: 'Kami Berasa Seperti Negara Dunia Ketiga, Kami Tidak Siap', Pengakuan Dokter Amerika yang Ceritakan Betapa Keteterannya Negara Adidaya Tersebut Hadapi Corona dan Terancam Seperti Italia

Tampak pula seorang lelaki berdiri cukup jauh dari pria yang sedang azan tersebut.

Sementara seorang yang kedengarannya suara wanita, merekam prosesi pemakaman tersebut.

Ia terdengar terisak dan berulang kali menahan kesedihannya.

“Gak boleh teriak ya,” ujarnya sambil menangis.

Baca Juga: Takut Dirinya Sebarkan Virus Corona, Perawat Italia Ini Akhiri Hidupnya Setelah Dinyatakan Positif Mengidap Covid-19

Setelah azan selesai, tampak para penggali kubur langsung menguburkan tanah ke dalam liang lahat.

Peralatan yang digunakan para penggali kubur ini pun mencuri perhatian.

Sebab, mereka hanya menggunakan alat sederhana, yakni masker.

Ada beberapa penggali kubur yang tampak mengenakan sarung tangan, namun beberapa lainnya tampak tidak menggunakan.

Baca Juga: Agar Cicilan Sepeda Motor atau Mobil Anda Bisa Ditangguhkan hingga 1 Tahun di Tengah Corona, Inilah Tahapan-tahapan yang Harus Diikuti

Padahal, mereka yang paling rentan tertular dalam prosesi pemakaman tersebut.

Seperti yang disampaikan akun Twitter @danaiswara pada postingan videonya.

“Pemakaman hari ini pasien Covid-19 (tidak perlu disebut namanya).

Turut berduka yg mendalam

Ini yang juga luar biasa adalah petugas makamnya.

Mereka rentan sekali terpapar, memegang peti dan tidak diberi baju yg proper spt petugas RS pasien Covid.

Hati2 mhn diperhatikan,” tulisnya Senin (23/3/2020).

Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona Dengan Belajar dari Negara Vietnam, Achmad Yurianto: Masyarakat Harus Contoh Cara Mereka

Tata Cara Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19

Meluasnya area terjangkit wabah virus Corona di Indonesia akhirnya memaksa pemerintah memberlakukan sejumlah peraturan guna menimalisir luasnya penyebaran wabah.

Termasuk tata cara penanganan dan pemakaman jenazah pasien postif Covid-19.

Dilansir Tribunnews, Kementrian Kesehatan dan Kemenag RI mengeluarkan tata cara penanganan jenazah pasien positif Covid-19 yang tepat.

Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan bahwa jenazah pasien postif Covid-19 tidak bisa ditangani sembarang orang atau dimakamkan dengan tata cara yang sama dengan jenazah lainnya.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Orang yang Menerima Vaksin Virus Corona dalam Uji Coba, Relawan Ini Beberkan Kondisi Tubuhnya Setelah Menerima Vaksin

Berdasarkan penjelasan Menteri Agama Fachrul Razi, jenazah postif Covid-19 harus diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk resmi pemerintah.

Pihak keluarga dapat melakukan pemakaman sendiri, namun harus mendapatkan petunjuk dan pengawasan dari tim medis rumah sakit rujukan.

Petugas pemakaman yang bertugas memakamkan jenazah juga tidak bisa memakamkan jenazah begitu saja tanpa petunjuk medis.

Selama prosesi pemakaman jenazah, penggali makam harus mengenakan pakaian pelindung khusus yang telah disediakan dan harus dimusnahkan begitu prosesi pemakaman selesai dilakukan.

Baca Juga: Resmi, BLT Akan Diturunkan Lagi Oleh Pemerintah ke Masyarakat Sebagai Tameng Ekonomi Hadapi Corona, Golongan ini Yang Diprioritaskan Mendapatkan Bantuan Tersebut

"Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik.

Kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," ujar Fachrul Razi dalam keterangan yang diterima awak media, Sabtu (14/3/2020).

Untuk jenazah yang beragama islam tetap dilakukan sesuai ketentuan syariah, namun harus menyesuaikan tata cara yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit.

Misal seperti pada pelaksanaan shalat jenazah, jasad pasien tidak boleh disentuh oleh para pelayat dan harus dilakukan di tempat ibadah yang sudah melalui proses pemeriksaan sanitasi.

Baca Juga: Viral Keluarga Bawa Pulang Jenazah PDP Corona dengan Mobil Pribadi, Ternyata Dokter Sudah Membungkus Plastik Tapi Keluarga Membuka Paksa Ingin Melihat Jenazah

Selama proses persemayaman, petugas medis yang mengurus jenazah akan terus melakukan desinfeksi dengan menyemprotkan cairan klorin pada tubuh jenazah dan tetap menggunakan pakaian pelindung yang telah direkomendasikan.

Sebisa mungkin hindari kontak langsung, makan-minum, atau merokok selama memandikan dan mensemayamkan jenazah.

Prosesi pemakaman pun tak bisa dilakukan sembarangan dan disarankan tidak dimakamkan atau dikremasi di tempat pemakaman atau kremasi umum.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona Dengan Belajar dari Negara Vietnam, Achmad Yurianto: Masyarakat Harus Contoh Cara Mereka

Melansir Tribunnews, apabila jenazah dikubur, lokasi pemakaman harus berjarak setikanya 50 meter dari sumber air dan 500 meter dari pemukiman terdekat.

Jenazah juga harus dikubur setidaknya pada kedalaman 1,5 meter dan ditutup dengan tanah setinggi 1 meter.

Selama proses penguburan, petugas penggali kubur harus menggunakan pakaian pelindung yang telah direkomendasikan oleh pihak tim medis rumah sakit rujukan.

Baca Juga: Positif Virus Corona, Pasien Ini Justru Didakwa dengan Pasal Percobaan Pembunuhan, Jubir Kepolisian: Dia Dinyatakan Positif COVID-19 dan Diperintahkan Tetap Tinggal

Setelah semua prosedur pemakaman telah dilakukan, semua abahan, zat kimia tau benda lain yang dipakai untuk proses pemakaman harus segera dibuang dan termasuk limbah klinis yang harus dibuang di tempat yang tepat.

Terkait tata cara pemakaman jenazah postif Covid-19, Kemenag akan membuat posko Covid-19 untuk menjawab pertanyaan dan keluhan-keluhan dari lapangan.

"Kemenag akan segera membuat Posko Corona atau Covid 19 untuk menjawab keluhan-keluhan dari lapangan, sekaligus mengintensifkan komunikasi dengan Posko RS Rujukan," tandas Menteri Agama Fachrul Razi.(*)

Baca Juga: Manfaat Daun Salam untuk Kecantikan, Mengatasi Kutu hingga Bekas Jerawat, Begini Cara Menggunakannya!

Artikel ini telah tayang di hot.grid.id dengan judul Viral! Video Pemakaman Diduga Korban Corona yang Tak Memenuhi Standar Kemenag, Penggali Kubur Hanya Pakai Kaos Oblong Tanpa Atribut Pengaman