Find Us On Social Media :

Viral Video Pemakaman Diduga Korban Corona, Tapi Petugas Pemakaman Tak Pakai Atribut Standar, Ini Tata Cara Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Menurut Kemenkes dan Kemenag RI

By Khaerunisa, Kamis, 26 Maret 2020 | 15:05 WIB

Viral pemakaman jenazah pasien Covid-19, petugas tidak memakai APD

Termasuk tata cara penanganan dan pemakaman jenazah pasien postif Covid-19.

Dilansir Tribunnews, Kementrian Kesehatan dan Kemenag RI mengeluarkan tata cara penanganan jenazah pasien positif Covid-19 yang tepat.

Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan bahwa jenazah pasien postif Covid-19 tidak bisa ditangani sembarang orang atau dimakamkan dengan tata cara yang sama dengan jenazah lainnya.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Orang yang Menerima Vaksin Virus Corona dalam Uji Coba, Relawan Ini Beberkan Kondisi Tubuhnya Setelah Menerima Vaksin

Berdasarkan penjelasan Menteri Agama Fachrul Razi, jenazah postif Covid-19 harus diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk resmi pemerintah.

Pihak keluarga dapat melakukan pemakaman sendiri, namun harus mendapatkan petunjuk dan pengawasan dari tim medis rumah sakit rujukan.

Petugas pemakaman yang bertugas memakamkan jenazah juga tidak bisa memakamkan jenazah begitu saja tanpa petunjuk medis.

Selama prosesi pemakaman jenazah, penggali makam harus mengenakan pakaian pelindung khusus yang telah disediakan dan harus dimusnahkan begitu prosesi pemakaman selesai dilakukan.