Find Us On Social Media :

Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati: Seperti Inilah Urutan Eksekusi Mati di Nusakambangan, Bikin Napi Didera Tangis Tak Kunjung Henti

By Ade S, Kamis, 5 Desember 2019 | 14:28 WIB

Zul Zivilia terancam hukuman mati

Intisari-Online.com - Persidangan Zul Zivilia yang seharusnya memasuki tahap pembacaan tuntutan dari jaksa kembali ditunda untuk ketujuh kalinya.

Pihak Zul sendiri mengaku bahwa mereka kecewa atas penundaan yang kembali terjadi.

Kasus Zul ini sangatlah serius sebab dengan dugaan mengedarkan narkoba dalam jumlah besar, Zul terancam hukuman mati.

"Kalau (terkait vonis hakim) saya sudah siap, apapun nanti hasilnya. Karena keputusan manusia, keputusan Allah juga," tutur Zul.

Baca Juga: Kisah Bocah Bersepeda yang Divonis Hukuman Mati oleh Pengadilan Arab Saudi Gara-gara Berdemo Bersama Teman-temannya

Di Indonesia sendiri, hukuman mati sudah dijatuhkan kepada beberapa terpidana kasus narkoba, bahkan sudah ada yang pada tahap eksekusi.

Nah, untuk eksekusi hukuman mati, pemerintah Indonesia biasanya melalukannya di kompleks penjara di pulau Nusakambangan yang terletak di lepas pantai Cilacap di Jawa Tengah.

Penjara itu dapat menampung lebih dari 1.500 narapidana, termasuk mereka yang ditahan karena perdagangan narkoba dan terorisme.

Pulau Nusakambangan yang memiliki keamanan tingkat tinggi, yang dikenal oleh penduduk setempat sebagai Pulau Hantu.

Baca Juga: Istri yang Sewa Pembunuh Bayaran Untuk Bunuh Suami dan Anak Tirinya Terancan Hukuman Mati: Begini Detik-detik Saat Orang Menjalani Hukuman Mati

 

Penjara di Pulau Nusakambangan sebenarnya memang sudah ada sejak zaman dahulu.

Pulau ini berfungsi sebagai koloni tahanan ketika penguasa Belanda mulai menahan tahanan di sana lebih dari satu abad yang lalu.

Saat ini, penjara-penjara kolonial itu sudah lama ditutup, namun masih bisa dilihat oleh para pengunjung di pulau itu.

Pulau tersebut masih memiliki hutan dengan binatang buas di dalamnya.

Baca Juga: Anak Kartosuwiryo Kembali ke Pancasila: Mengingat Tangis Bung Karno saat Tanda Tangani SK Hukuman Mati Kartosuwiryo, Sahabatnya Sendiri

Ular kobra bahkan menyebar di sekitar hutan lima tahun yang lalu untuk mencegah narapidana mencoba melarikan diri.

Pulau 'penjara' ini berjarak 3 kilometer dari pusat kota Cilacap.

Orang-orang yang ingin mengunjungi pulau itu harus menaiki kapal resmi dari pelabuhan Wijaya Pura.

Baca Juga: Bupati Kudus Terancam Hukuman Mati? Simak Penjelasan Ahli Hukum Berikut

Namun hanya orang-orang terpilih yang telah diperiksa dengan ketat dapat mengakses penjara di Pulau Nusakambangan.

Ada tujuh penjara di pulau seluas 210 kilometer persegi itu.

Antara lain penjara Besi, Batu, Kembang Kuning, Narkotika, Permisan, Pasir Putih dan Terbuka, yang terpisah satu sama lain.

Setiap kompleks dijaga ketat dan dibagi menjadi beberapa blok terpisah dengan dinding dan pagar tinggi.

Baca Juga: Kasus Bupati Kudus Terancam Hukuman Mati Karena 2 Kali Korupsi: Detik-detik Saat Seseorang Menjalankan Hukuman Mati, Ngeri dan Pilu!

Kebanyakan narapidana di pulau itu menjalani hukuman lebih dari lima tahun hingga hukuman mati.

Penjara ini juga terkenal akan eksekusi trio teroris terkenal yang bertanggung jawab atas bom Bali, Imam Samudra, Amrozi, dan Mukhlas pada tahun 2008.

Tempat eksekusi mungkin bisa dilakukan di beberapa wilayah sepi yang ada di pulau.

Baca Juga: Untuk Kedua Kalinya Terlibat dalam Kasus Korupsi, Bupati Kudus Harus Bersiap Hadapi Tuntutan Hukuman Mati

Akan tetapi yang paling terkenal adalah situs Nirbaya dan Li-musbuntu.

Ada beberapa urutan untuk proses eksekusi para terpidana hukuman mati.

Para terpidana mati biasannya ditempatkan di ruang isolasi terlebih dahulu.

Sebelum memasuki sel isolasi, mereka akan diberitahu kapan mereka akan dieksekusi dan diminta untuk menentukan 'tiga permintaan terakhir'.

Menurut hukum Indonesia, narapidana harus diberitahu kapan eksekusi mereka akan terjadi setidaknya 72 jam sebelum eksekusi hukuman mati dilakukan.

Adapun tugas dari eksekusi itu sendiri dilakukan melalui regu tembak.

Menurut mantan algojo, urutan hukuman eksekusi mati adalah sebagai berikut:

1. Sebuah regu tembak berjumlah 12 orang yang terdiri dari penembak yang sangat terlatih dipilih, dengan dua orang tambahan siap siaga.

Mereka secara khusus yang dipilih memiliki usia 20-an, secara fisik dan mental juga harus cocok untuk tugas tersebut.

Baca Juga: Remaja 19 Tahun Pemilik Pabrik Ekstasi di Aceh Terancam Hukuman Mati: Inilah Bukit Nirbaya, Lokasi Eksekusi Mati para Tahanan di Nusakambangan

2. Para tahanan ditutup matanya dan kebanyakan mengarah ke salah satu dari dua bidang eksekusi: Nirbaya atau Li-musbuntu.

3. Narapidana diberikan pilihan untuk duduk, berdiri, atau berlutut sebelum dieksekusi.

4. Para penembak kemudian akan menembak secara bersamaan pada narapidana, membidik lurus ke jantungnya.

Mereka jarang menembak meleset karena sebelumnya diberikan pelatihan tambahan untuk mengasah keterampilan menembak mereka.

Menurut beberapa sumber, hanya tiga senapan laras panjang yang diisi peluru, sementara sembilan senapan lain diisi peluru hampa.

5. Narapidana harus mati dalam satu menit.

6. Jika terpidana tidak langsung mati, seorang penembak dapat diminta untuk menembak kepala terpidana, tepat di atas telinganya.

Mantan algojo itu mengatakan bahwa terpidana mati ada yang menangis dan meminta penasihat agama.

Namun sebagian besar menerima nasib mereka dengan tenang. (Intisari-Online.com/Adrie P. Saputra)

Baca Juga: Punya Pabrik Ekstasi yang Produksi 3000 Butir dalam Sepekan di Pedalaman Aceh, Remaja Ini Terancam Hukuman Mati, Cara Pengolahannya Masih Tradisional