- Mengalami kehilangan mata pencaharian.
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel.
- Tidak mendapatkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia atau penyandang disabilitas.
Dengan adanya kriteria-kriteria tersebut, diharapkan bantuan BLT Dana Desa dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat yang signifikan bagi keluarga penerima di tengah-tengah kondisi ekonomi yang sulit.
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
Pada April 2024, Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), yang merupakan program bantuan sosial rutin dari pemerintah, siap untuk dicairkan.
Pencairan PKH dilakukan setiap tiga bulan sekali, dan pada bulan ini, proses pencairan memasuki tahap 2.
Penyaluran PKH tahap 2 dilakukan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Alternatif lainnya adalah melalui pengurus atau pendamping PKH, di mana penerima akan dihubungi oleh pengurus untuk pencairan PKH tahap 2.
Besaran bantuan yang diterima oleh masyarakat bervariasi, tergantung pada kategori atau kriterianya.
Nilai bantuan tertinggi adalah Rp 750 ribu untuk kategori ibu hamil/nifas serta anak usia dini 0 s.d. 6 tahun.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR