Hal ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak oleh risiko pangan.
5. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2
Pada bulan April 2024, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan bahwa dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II telah mulai disalurkan secara bertahap sejak Kamis, 4 April 2024.
Sebanyak 656.390 siswa telah ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap II, seperti yang dikutip dari akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Penerima KJP Plus Tahap II diminta untuk segera mengecek rekening Bank DKI mereka, karena dana tersebut akan disalurkan secara langsung ke rekening penerima melalui Bank DKI.
Namun, bagi penerima baru, mereka perlu melalui proses pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahan dana ke rekening penerima.
Besaran bantuan KJP Plus Tahap II pada bulan April 2024 bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, hingga PKMB.
Rincian besaran bantuan KJP Plus untuk setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
- Jenjang SD dan MI: antara Rp 250.000 hingga Rp 380.000
- Jenjang SMP dan MTs: antara Rp 300.000 hingga Rp 470.000
- Jenjang SMA dan MA: antara Rp 420.000 hingga Rp 710.000
- Jenjang SMK: antara Rp 450.000 hingga Rp 690.000
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR