- Jenjang PKMB: Rp 300.000
KJP Plus merupakan program strategis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.
Tujuannya adalah agar mereka dapat menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
6. Bansos Pangan Beras 10 Kg
Pemerintah telah mengumumkan bahwa selain bantuan uang tunai, masyarakat yang terdaftar dalam Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) juga akan menerima bantuan pangan berupa beras seberat 10 kg pada bulan April 2024.
Bantuan Pangan Beras 10 kg ini merupakan bagian dari upaya untuk membantu masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia.
Berdasarkan keterangan resmi, bantuan beras seberat 10 kg akan diberikan kepada masyarakat penerima manfaat setiap bulan, termasuk bulan ini.
Baca juga: Formasi Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Bulan Depan, Lulusan Sarjana Pendidikan Berpeluang Besar
Penyaluran bantuan ini akan dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan setempat.
Informasi terkait jadwal pencairan bantuan akan diumumkan oleh pihak pengurus desa atau kelurahan kepada masyarakat penerima manfaat.
Diharapkan dengan adanya bantuan ini, masyarakat yang membutuhkan dapat merasakan bantuan yang nyata dari pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka.
Semoga program ini dapat memberikan dampak positif dalam upaya mengurangi tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia.
7. PBI JKN
Pada bulan April 2024, bantuan dalam bentuk dana kesehatan yang dikenal sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) kembali disalurkan kepada penerimanya.
PBI JKN merupakan salah satu bentuk bantuan yang diberikan secara berkala setiap bulan.
Yang membedakan PBI JKN dari bantuan sosial lainnya adalah cara pencairannya.
Berbeda dengan bantuan sosial lain yang biasanya diberikan dalam bentuk uang atau beras, PBI JKN disalurkan dalam bentuk iuran jaminan kesehatan.
Iuran ini langsung ditransfer ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.
Hal ini berarti bahwa masyarakat yang menjadi penerima PBI JKN tidak bisa mencairkannya dalam bentuk uang tunai.
Namun, ketika mereka membutuhkan perawatan kesehatan dan mengunjungi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mereka tidak perlu lagi membayar secara langsung.
Iuran PBI JKN sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan dibayarkan oleh pemerintah, seperti yang dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, PBI JKN memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat yang membutuhkan akses layanan kesehatan tanpa harus khawatir tentang biaya langsung yang harus mereka tanggung saat berobat.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR