Bantuan ini, yang dikenal sebagai Kartu Sembako, akan memberikan bantuan sosial berupa uang tunai sebesar Rp 200 ribu kepada masyarakat penerima manfaat.
Pembayaran bantuan sembako dilakukan setiap bulan, meskipun dalam beberapa kasus, bantuan tersebut dapat dicairkan untuk dua bulan sekaligus.
Seperti halnya dengan PKH tahap 2, bantuan sembako akan disalurkan melalui bank-bank yang menjadi anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA), seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Hal ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pengecekan saldo secara mandiri melalui ATM atau e-warong terdekat menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera atau Kartu Merah Putih.
4. BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600 Ribu
Pemerintah tengah mempersiapkan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan (MRP) mulai April 2024.
Bantuan ini akan mencapai angka Rp 600 ribu per penerima manfaat.
Sasaran dari penyaluran ini adalah 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Kelompok masyarakat yang berhak menerima BLT MRP Rp 600 ribu adalah para penerima kartu sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Penyaluran BLT ini mengikuti pola yang serupa dengan penyaluran BLT El Nino yang dilakukan pemerintah pada akhir tahun sebelumnya.
Dengan demikian, bagi mereka yang telah menerima BLT El Nino, kemungkinan besar akan memenuhi syarat untuk menerima BLT Mitigasi sebesar Rp 600 ribu.
Penyaluran BLT MRP Rp 600 ribu akan dilakukan melalui kantor pos, memastikan akses yang mudah bagi penerima manfaat.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR