Intisari-Online.com -Ada sekitar tujuh BLT yang dijadwalkan cair pada April 2024 ini.
Di antaranya adalah BLT Dana Desa yang cair Rp300.000 per bulan.
1. BLT Dana Desa
Pada bulan April 2024, informasi tentang penyaluran BLT Dana Desa menjadi sorotan utama.
BLT tersebut adalah bantuan langsung tunai yang berasal dari dana desa yang diberikan pemerintah kepada setiap desa.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) dijanjikan menerima BLT Dana Desa sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Penyaluran BLT Dana Desa dilakukan dengan berbagai mekanisme yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing desa.
Ada yang melakukan penyaluran setiap 2 bulan sekali, sementara yang lain melakukannya setiap 3 bulan sekali.
Salah satu contoh penyaluran BLT Dana Desa dilakukan di Desa Hargosari, Gunung Kidul, DIY, pada tanggal 3 April 2024.
Di sana, penyaluran BLT Dana Desa dilakukan setiap 2 bulan sekali untuk periode Maret-April 2024.
Kriteria penerima BLT-DD tahun 2024, seperti yang dikutip dari situs desa Hargosari, Gunung Kidul, adalah sebagai berikut:
- Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error).
- Mengalami kehilangan mata pencaharian.
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel.
- Tidak mendapatkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia atau penyandang disabilitas.
Dengan adanya kriteria-kriteria tersebut, diharapkan bantuan BLT Dana Desa dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat yang signifikan bagi keluarga penerima di tengah-tengah kondisi ekonomi yang sulit.
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
Pada April 2024, Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), yang merupakan program bantuan sosial rutin dari pemerintah, siap untuk dicairkan.
Pencairan PKH dilakukan setiap tiga bulan sekali, dan pada bulan ini, proses pencairan memasuki tahap 2.
Penyaluran PKH tahap 2 dilakukan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Alternatif lainnya adalah melalui pengurus atau pendamping PKH, di mana penerima akan dihubungi oleh pengurus untuk pencairan PKH tahap 2.
Besaran bantuan yang diterima oleh masyarakat bervariasi, tergantung pada kategori atau kriterianya.
Nilai bantuan tertinggi adalah Rp 750 ribu untuk kategori ibu hamil/nifas serta anak usia dini 0 s.d. 6 tahun.
Berikut adalah besaran bantuan yang diberikan kepada penerima PKH tahap 2:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
Baca juga: 10 Khasiat Buah Lontar, Mengungkap Rahasia Kesehatan untuk Atasi Beragam Masalah Kesehatan
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
Informasi tersebut diambil dari situs resmi Kemensos.go.id.
3. Bantuan Sembako Pangan (BSP)
Selain Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2, Bantuan Sembako Pangan (BSP) juga akan disalurkan pada bulan April 2024.
Bantuan ini, yang dikenal sebagai Kartu Sembako, akan memberikan bantuan sosial berupa uang tunai sebesar Rp 200 ribu kepada masyarakat penerima manfaat.
Pembayaran bantuan sembako dilakukan setiap bulan, meskipun dalam beberapa kasus, bantuan tersebut dapat dicairkan untuk dua bulan sekaligus.
Seperti halnya dengan PKH tahap 2, bantuan sembako akan disalurkan melalui bank-bank yang menjadi anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA), seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Hal ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pengecekan saldo secara mandiri melalui ATM atau e-warong terdekat menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera atau Kartu Merah Putih.
4. BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600 Ribu
Pemerintah tengah mempersiapkan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan (MRP) mulai April 2024.
Bantuan ini akan mencapai angka Rp 600 ribu per penerima manfaat.
Sasaran dari penyaluran ini adalah 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Kelompok masyarakat yang berhak menerima BLT MRP Rp 600 ribu adalah para penerima kartu sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Penyaluran BLT ini mengikuti pola yang serupa dengan penyaluran BLT El Nino yang dilakukan pemerintah pada akhir tahun sebelumnya.
Dengan demikian, bagi mereka yang telah menerima BLT El Nino, kemungkinan besar akan memenuhi syarat untuk menerima BLT Mitigasi sebesar Rp 600 ribu.
Penyaluran BLT MRP Rp 600 ribu akan dilakukan melalui kantor pos, memastikan akses yang mudah bagi penerima manfaat.
Hal ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak oleh risiko pangan.
5. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2
Pada bulan April 2024, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan bahwa dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II telah mulai disalurkan secara bertahap sejak Kamis, 4 April 2024.
Sebanyak 656.390 siswa telah ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap II, seperti yang dikutip dari akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Penerima KJP Plus Tahap II diminta untuk segera mengecek rekening Bank DKI mereka, karena dana tersebut akan disalurkan secara langsung ke rekening penerima melalui Bank DKI.
Namun, bagi penerima baru, mereka perlu melalui proses pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahan dana ke rekening penerima.
Besaran bantuan KJP Plus Tahap II pada bulan April 2024 bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, hingga PKMB.
Rincian besaran bantuan KJP Plus untuk setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
- Jenjang SD dan MI: antara Rp 250.000 hingga Rp 380.000
- Jenjang SMP dan MTs: antara Rp 300.000 hingga Rp 470.000
- Jenjang SMA dan MA: antara Rp 420.000 hingga Rp 710.000
- Jenjang SMK: antara Rp 450.000 hingga Rp 690.000
- Jenjang PKMB: Rp 300.000
KJP Plus merupakan program strategis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.
Tujuannya adalah agar mereka dapat menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
6. Bansos Pangan Beras 10 Kg
Pemerintah telah mengumumkan bahwa selain bantuan uang tunai, masyarakat yang terdaftar dalam Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) juga akan menerima bantuan pangan berupa beras seberat 10 kg pada bulan April 2024.
Bantuan Pangan Beras 10 kg ini merupakan bagian dari upaya untuk membantu masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia.
Berdasarkan keterangan resmi, bantuan beras seberat 10 kg akan diberikan kepada masyarakat penerima manfaat setiap bulan, termasuk bulan ini.
Baca juga: Formasi Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Bulan Depan, Lulusan Sarjana Pendidikan Berpeluang Besar
Penyaluran bantuan ini akan dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan setempat.
Informasi terkait jadwal pencairan bantuan akan diumumkan oleh pihak pengurus desa atau kelurahan kepada masyarakat penerima manfaat.
Diharapkan dengan adanya bantuan ini, masyarakat yang membutuhkan dapat merasakan bantuan yang nyata dari pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka.
Semoga program ini dapat memberikan dampak positif dalam upaya mengurangi tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia.
7. PBI JKN
Pada bulan April 2024, bantuan dalam bentuk dana kesehatan yang dikenal sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) kembali disalurkan kepada penerimanya.
PBI JKN merupakan salah satu bentuk bantuan yang diberikan secara berkala setiap bulan.
Yang membedakan PBI JKN dari bantuan sosial lainnya adalah cara pencairannya.
Berbeda dengan bantuan sosial lain yang biasanya diberikan dalam bentuk uang atau beras, PBI JKN disalurkan dalam bentuk iuran jaminan kesehatan.
Iuran ini langsung ditransfer ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.
Hal ini berarti bahwa masyarakat yang menjadi penerima PBI JKN tidak bisa mencairkannya dalam bentuk uang tunai.
Namun, ketika mereka membutuhkan perawatan kesehatan dan mengunjungi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mereka tidak perlu lagi membayar secara langsung.
Iuran PBI JKN sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan dibayarkan oleh pemerintah, seperti yang dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, PBI JKN memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat yang membutuhkan akses layanan kesehatan tanpa harus khawatir tentang biaya langsung yang harus mereka tanggung saat berobat.