- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
- Undang-undang Politik (UU No. 2 Tahun 2008 dan UU No. 42 Tahun 2008)
- Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender (PUG)
- Kerpres No. 181 Tahun 1998 tentang Pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan yang diubah dengan Perpres Nomor 65 Tahun 2005.
Baca Juga: Mencegah Pelecehan Seksual Bisa Membuat Kantor Berhemat hingga Miliaran Rupiah
Selain itu, untuk menghilangkan kekerasan terhadap perempuan, adalah dengan mengedepankan cara pandang yang berbasis kesetaraan gender.
Ini penting penting terutama untuk embangunan manusia karena berpengaruh pada kualitas sumber daya manusia pada masa mendatang.
Mengarusutamakan pembangunan manusia berbasis gender tidak dapat dihindari jika kemajuan bangsa dan keadilan sosial menjadi visi bangsa.
Peningkatan sumber daya manusia berbasis gender juga diperlukan agar cara pandang dan perspektif seluruh elemen bangsa tidak lagi melihat perempuan sebagai sumber masalah dan objek pembangunan.
Perempuan tidak boleh lagi diposisikan secara subordinat dan marginal dalam sistem pembangunan.
Cara pandang yang merendahkan perempuan ini dapat melanggengkan praktik-praktik ketidakadilan dan diskriminasi berbasis gender.
Baik baik dalam bentuk pembatasan, pengurangan, maupun penghilangan hak-hak dasar perempuan sebagai warga negara.
Kerentanan perempuan menjadi korban kekerasan dalam berbagai bentuknya semakin berisiko.
Jika tidak diintervensi, terutama oleh negara, situasi ini menjadi hambatan nyata dalam pembangunan manusia di Indonesia.
Kesetaraan gender pada prinsipnya menginginkan, baik laki-laki maupun perempuan bisa memperoleh haknya dan bekerja sama dengan baik dalam berbagai aspek kehidupan.
Sebagai warga negara, semua orang tentu memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.
Baik laki-laki maupun perempuan; kalangan ekonomi atas maupun bawah; elite atau sipil; tanpa memandang suku agama, dan ras tertentu.
Baca Juga: Apa Penyebab Seseorang yang Menjumpai Peristiwa Kekerasan Seksual Memilih Diam atau Pasif?
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR