* Bukan anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah atau surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan bahwa tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
* Tinggal di wilayah kerja KPPS
* Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
* Pendidikan minimal SMA atau sederajat; dan
* Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Seleksi anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahap, yaitu:
* Pendaftaran online melalui situs web KPU
* Verifikasi administrasi dan berkas
* Tes tertulis
* Tes wawancara
* Pengumuman hasil seleksi
Baca Juga: Beda Dari Pemilu Sebelumnya, Honor KPPS Pemilu 2024 Naik Jadi Rp1.200.000
KOMENTAR