KPU: Harus Ada Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Untuk Penyelenggara Pemilu 2024

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

KPU punya harapan besar kepada para kepala daerah pada Pemilu 2024 nanti, terutama dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para anggota KPPS.
KPU punya harapan besar kepada para kepala daerah pada Pemilu 2024 nanti, terutama dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para anggota KPPS.

KPU punya harapan besar kepada para kepala daerah pada Pemilu 2024 nanti, terutama dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para anggota KPPS.

Intisari-Online.com -Terkait pelaksanaan Pemilu 2024 nanti,Komisi Pemilihan Umum (KPU) punya harapan besar terhadap para kepala daerah.

Badan penyelenggara pemilu itu meminta supaya para kepala daerah memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para penyelenggara pemilu.

Hal itu disampaikan di Kantor KPU RI pada Kamis (22/6), dilansir Antara.

Itulah kenapa, KPU mengingatkan kepada kepala daerah, para penyelenggara pemilu harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait hal itu memang sudah ada aturannya, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

"Jadi, instruksi presiden kepada menteri-menteri dan kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota, untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, di antaranya kepada penyelenggara pemilu," ujar Ketua KPU RI Hasyi, Asy'ari.

Sebagai informasi, dalam instruksi tersebut, presiden menginstruksikan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk pegawai pemerintah dengan status non-ASN dan penyelenggara pemilu di wilayahanya terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan itu bersumber dari APBD.

"Beban pembiayaan dari APBD karena pada dasarnya penyelenggara pemilu ini harus berdomisili secara yuridis di wilayah kerjanya," kata Hasyim.

Kenapa harus ada instruski tersebut?

Barangkali banyak dari kita yang masih ingat bagaimana kejadian Pemilu 2019 lalu.

Ketika itu, banyak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia.

Untuk mencegah banyaknya hal-hal yang tak diinginkan, terutama terkait korban meninggal dunia, KPU juga punya kiat lain.

Yaitu pembatasan usia petugas KPPS pada Pemilu 2024, minimal 17 tahun, maksimal 55 tahun.

"Pada waktu rekrutmen ada syarat menjadi anggota KPPS, harus sehat, punya surat keterangan sehat," tegas Hasyim.

Artikel Terkait