Intisari-online.com - Salah satu pilar demokrasi yang harus dilaksanakan secara jujur dan adil adalah pemilihan umum (pemilu).
Pemilu yang jujur dan adil adalah pemilu yang dapat merefleksikan kehendak rakyat secara akurat, tanpa adanya intervensi, kecurangan, atau pelanggaran hukum.
Pemilu yang jujur dan adil juga adalah pemilu yang dapat memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta dan pemilih untuk berpartisipasi dalam proses politik.
Di Indonesia, lembaga yang bertugas untuk menyelenggarakan pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU merupakan lembaga negara yang bersifat nasional, independen, dan profesional.
KPU memiliki tugas dan kewenangan untuk menetapkan peraturan pelaksanaan pemilu, menetapkan daftar calon peserta pemilu, menetapkan daftar pemilih tetap, menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara, serta menetapkan hasil pemilu.
Untuk menjalankan tugas dan kewenangan tersebut, KPU harus bekerja dengan cara yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berintegritas.
Berikut adalah beberapa cara kerja KPU untuk menjamin pemilu yang jujur dan adil:
1. Membuat peraturan yang menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil.
KPU harus membuat peraturan yang sesuai dengan undang-undang dan konstitusi, serta mengatur segala aspek teknis dan administratif dalam penyelenggaraan pemilu.
Peraturan tersebut harus memuat mekanisme pengawasan, penyelesaian sengketa, sanksi pelanggaran, serta perlindungan hak-hak penyelenggara, peserta, dan pemilih.
Baca Juga: Tugas Komisioner KPU, Lengkap dengan Wewenang dan Kewajibannya
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR