Di Balik Peristiwa MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka, Apa Bedanya Dengan Sistem Pemilu Tertutup?

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Pemilu 2024 nanti akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Pemilih bisa langsung mencoblos calon anggota legislatif.
Pemilu 2024 nanti akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Pemilih bisa langsung mencoblos calon anggota legislatif.

Pemilu 2024 nanti akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Pemilih bisa langsung mencoblos calon anggota legislatif.

Intisari-Online.com -Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa Pemilu 2024 nanti akan tetap menggunakan sistem pemilu proporsional terbua.

Hal ini sekaligus menjawab spekulasi yang belakangan beredar bahwa Pemilu 2024 akan menggunakan sistem pemilu tertutup.

Keputusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (15/6).

"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Sebelumnya,gugatan terkait sistem pemilu ke MK ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Gugatan diajukan sejak November 2022 lalu.

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU-XX/2022 itu menyoal sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal yang digugat yakni Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para pemohon menginginkan sistem coblos partai atau proporsional tertutup yang diterapkan.

Pasalnya mereka menilai dengan sistem pemilu terbuka peran parpol menjadi terdistorsi dan dikesampingkan.

Sebab, calon legislatif terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak, bukan yang ditentukan oleh partai politik.

Sistem tersebut juga dinilai menimbulkan persaingan yang tidak sehat yang menitikberatkan pada aspek popularitas dan kekuatan modal calon anggota legislatif.

Sebagai informasi, sejatinya Indonesia sendiri telah menerapkan sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2004 silam.

Perbedaan sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup

Sistem proporsional terbuka

Kita tahu, dalam beberapa pemilu terakhir, sistem pemilu legislatif di Indonesia menganut prinsip proporsional terbuka.

Sistem ini digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ketentuan mengenai sistem pemilu legislatif ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 168 Ayat (2).

Dengan sistem ini,pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik (parpol) peserta pemilu.

Dalam sistem ini, surat suara memuat keterangan logo partai politik, berikut nama kader parpol caleg.

Pemilih dapat mencoblos langsung nama caleg, atau mencoblos parpol peserta pemilu di surat suara.

Nantinya, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak.

Sistem proporsional terbuka di Indonesia digunakan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Sistem Proporsional Tertutup

Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif, melainkan partai politik peserta pemilu.

Surat suara sistem pemilu proporsional tertutup hanya memuat logo partai politik tanpa rincian nama caleg.

Sementara, caleg ditentukan partai. Oleh partai, nama-nama caleg disusun berdasarkan nomor urut.

Nantinya, calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

Adapun sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, sampai Pemilu 1999.