Intisari-online.com - Pemilihan umum (Pemilu) adalah salah satu pilar demokrasi yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk menentukan pilihan politiknya secara bebas, langsung, umum, rahasia, jujur, dan adil.
Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk mengontrol pemerintahan dan menyuarakan aspirasinya melalui wakil-wakil yang dipilihnya.
Untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis, adil, dan berkualitas, diperlukan penyelenggara Pemilu yang profesional, independen, dan akuntabel.
Di Indonesia, lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan beroperasi di tingkat pusat dan daerah.
KPU memiliki peran strategis dalam mewujudkan Pemilu partisipatif dan berkualitas di Indonesia. Peran strategis tersebut antara lain adalah:
1. Menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu.
Peraturan KPU merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta Pemilu.
Pedoman teknis merupakan petunjuk operasional bagi penyelenggara Pemilu di lapangan.
Dengan demikian, Peraturan KPU dan pedoman teknis menjadi acuan bagi penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
2. Menyelenggarakan Pemilu secara adil, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga: KPU: Kepanjangan, Peran, Divisi, Gaji, dan Syarat Menjadi Anggota
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR