Intisari-online.com - Pemilihan umum (Pemilu) adalah salah satu pilar demokrasi yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk menentukan pilihan politiknya secara bebas, langsung, umum, rahasia, jujur, dan adil.
Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk mengontrol pemerintahan dan menyuarakan aspirasinya melalui wakil-wakil yang dipilihnya.
Untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis, adil, dan berkualitas, diperlukan penyelenggara Pemilu yang profesional, independen, dan akuntabel.
Di Indonesia, lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan beroperasi di tingkat pusat dan daerah.
KPU memiliki peran strategis dalam mewujudkan Pemilu partisipatif dan berkualitas di Indonesia. Peran strategis tersebut antara lain adalah:
1. Menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu.
Peraturan KPU merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta Pemilu.
Pedoman teknis merupakan petunjuk operasional bagi penyelenggara Pemilu di lapangan.
Dengan demikian, Peraturan KPU dan pedoman teknis menjadi acuan bagi penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
2. Menyelenggarakan Pemilu secara adil, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga: KPU: Kepanjangan, Peran, Divisi, Gaji, dan Syarat Menjadi Anggota
KPU bertanggung jawab atas perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan Pemilihan Umum, baik pemilihan presiden, legislatif, maupun pemilihan kepala daerah.
KPU mengatur proses pemilihan, termasuk tahapan pendaftaran calon, pemutakhiran data pemilih, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara.
KPU juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu, memastikan kepatuhan semua peserta Pemilu terhadap aturan yang telah ditetapkan.
KPU juga menangani pengaduan pemilih atau peserta Pemilu terkait pelanggaran atau ketidakberesan dalam proses Pemilu.
3. Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai Pemilu.
KPU menyampaikan informasi tentang pentingnya partisipasi dalam Pemilu, hak dan kewajiban pemilih, serta menjelaskan proses pemilihan umum secara transparan dan mudah dipahami.
KPU juga berupaya meningkatkan kesadaran politik masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan bertanggung jawab.
Selain itu, KPU juga berperan dalam membangun budaya demokrasi di masyarakat dengan mengajak mereka untuk menghormati perbedaan pendapat dan menghargai hasil pemilihan.
4. Menyusun dan memutakhirkan daftar pemilih.
KPU bertanggung jawab atas penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih. Mereka melakukan registrasi pemilih baru, pembaruan data pemilih, dan penghapusan pemilih ganda atau tidak memenuhi syarat.
Daftar pemilih yang akurat menjadi dasar penting dalam menjalankan pemilihan umum yang adil dan berintegritas.
Dengan peran strategis tersebut, KPU berperan sebagai garda terdepan dalam mewujudkan pemilihan umum yang demokratis, adil, dan berkualitas di Indonesia.
KPU berupaya menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pemilu guna memastikan partisipasi aktif dan keadilan dalam menentukan wakil rakyat.
Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda tentang peran strategis KPU dalam mewujudkan Pemilu partisipatif dan berkualitas di Indonesia.