Intisari-Online.com - KPU RI mengatakan bahwa LPSDK tidak diwajibkan lagi karena tidak ada ketentuan yang jelas di dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang hal tersebut.
Hal ini disampaikan KPU RI saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah pada hari Senin yang lalu.
Meski demikian, KPU justru menyebut bahwa mereka memiliki sebuah sistem pelaporan baru yang lebih transparan untuk dilihat oleh masyarakat.
Sistem apakah itu? Simak ulasannya berikut ini.
LPSDK Tidak Lagi Diwajibkan
Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) adalah salah satu instrumen penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye peserta pemilu.
Namun, pada Pemilu 2024, KPU menghapus kewajiban penyampaian LPSDK oleh peserta pemilu.
Alasan KPU adalah karena LPSDK tidak diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan karena masa kampanye yang singkat sehingga sulit menempatkan jadwal penyampaian LPSDK.
Sidakam Sebagai Pengganti LPSDK
Meski menghapus LPSDK, KPU tetap menegaskan bahwa sumbangan dana kampanye tetap wajib disampaikan ke KPU melalui laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Untuk mengakomodasi hal ini, KPU telah menyiapkan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) yang dapat diakses oleh publik melalui situs infopemilu.kpu.go.id.
KOMENTAR