Intisari-Online.com -KPU RI mengatakan bahwa LPSDK tidak diwajibkan lagi karena tidak ada ketentuan yang jelas di dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang hal tersebut.
Hal ini disampaikan KPU RI saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah pada hari Senin yang lalu.
Meski demikian, KPU justru menyebut bahwa mereka memiliki sebuah sistem pelaporan baru yang lebih transparan untuk dilihat oleh masyarakat.
Sistem apakah itu? Simak ulasannya berikut ini.
LPSDK Tidak Lagi Diwajibkan
Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) adalah salah satu instrumen penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye peserta pemilu.
Namun, pada Pemilu 2024, KPU menghapus kewajiban penyampaian LPSDK oleh peserta pemilu.
Alasan KPU adalah karena LPSDK tidak diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan karena masa kampanye yang singkat sehingga sulit menempatkan jadwal penyampaian LPSDK.
Sidakam Sebagai Pengganti LPSDK
Meski menghapus LPSDK, KPU tetap menegaskan bahwa sumbangan dana kampanye tetap wajib disampaikan ke KPU melalui laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Untuk mengakomodasi hal ini, KPU telah menyiapkan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) yang dapat diakses oleh publik melalui situs infopemilu.kpu.go.id.
Sidakam berisi informasi tentang dana kampanye peserta pemilu, baik dari jumlah, sifat, hingga sumber dana yang digunakan.
Sidakam bersifat daily update atau pembaharuan harian ihwal informasi publik mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta pemilu.
"Misalnya yang bersangkutan menerima dana kampanye di hari ketiga masa kampanye, di hari keempat kami akan meminta ke mereka untuk meng-update informasi itu dan ditampilkan ke publik," ujar anggota KPU RI, Idham Holik, seperti dilansir darikontan.co.id.
KPU Klaim Pemilu 2024 Lebih Transparan
Idhamjuga menegaskanbahwa dengan sistem Sidakam ini, Pemilu 2024 akan menjadi lebih transparan daripada sebelumnya.
Menurutnya, masyarakat dapat melihat informasi tentang dana kampanye peserta pemilu secara langsung dan terbuka.
"Justru malah sekarang kami akan mendorong jauh lebih transparan ketimbang yang terdahulu," katanya.
Namun, penghapusan LPSDK ini juga menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.
Mereka menilai bahwa Sidakam tidak bisa menggantikan fungsi LPSDK dan bahwa penghapusan LPSDK merupakan sesat pikir dan melanggar prinsip-prinsip pemilu yang jujur, terbuka, dan akuntabel.
Baca Juga: KPU Sebut Pemilu 2024 Akan Didominasi Pemilih Muda, Ini Tips Untuk Jadi Pemilih Pemula