Denny mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup.
Intisari-Online.com -"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan," cuit Mahmud MD, Minggu (28/5) kemarin.
"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info AI yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah."
Cuitan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu merespon "nyanyian" Denny Indrayana terkait dugaan bocornya putusan Mahkamat Konstitusi.
Kebetulan Mahfud MD adalah mantan Ketua MK.
Dalam keterangannya, Denny mengklaim dirinya mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup.
Sistem ini biasa disebut dengan sistem coblos partai.
Masih menurut Denny, putusan itu diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.
Jika mengacu pada cuitan Mahmud MD, apa yang diutarakan oleh Denny itu sudah masuk ranah pembocoran rahasia negara.
Karena bagaimanapun juga, putusan itu belum dipublikasikan atau diketokpalu.
Terlepas dari itu semua, apa sih pemilu legislatif sistem proporsional tertutup itu?
Munculnya wacana soal pemilu sistem proporsional tertutup sejatinya sudah terjadi sejak Januari 2023 lalu.
Isu itu munculseiring dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika MK mengabulkan gugatan itu, Pemilu 2024 akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.
Lalu, apa perbedaan sistem pemilu proporsional tertutup dengan sistem proporsional terbuka?
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik peserta pemilu.
Sementara pemilu sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilu di mana pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif.
Melainkan pemilih memilih partai politik peserta pemilu.
Perbedaan surat suara
Dalam sistem proporsional terbuka, surat suara memuat keterangan logo partai politik, berikut nama kader parpol calon anggota legislatif.
Sementara sistem proporsional tertutup, surat suaranya hanya memuat logo partai politik tanpa rincian nama caleg.
Dalam sistem proporsional terbuka,pemilih dapat menyoblos langsung nama caleg, atau menyoblos parpol peserta pemilu di surat suara.
Nantinya, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak.
Sebaliknya, dalam sistem proporsional tertutupcalon anggota legislatif ditentukan partai.
Oleh partai, nama-nama caleg disusun berdasarkan nomor urut.
Nantinya, calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.
Sistem proporsional terbuka di Indonesia digunakan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.
Adapun sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.
Itulah sedikit pengertian tentang pemilu sistem proporsional tertutup berikut perbedaannya dengan sistem proporsional terbuka.