Intisari-online.com - Belakangan ini mencuat wacana penundaan pemilu 2024, yang membuat polemik di masyarakat.
Jika ditimbang lagi ternyata ada untung dan rugi dari penundaan pemilu 2024.
Hal ini disampaikan oleh Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli.
Ia mengatakan ada pihak-pihak yang bakal diuntungkan dari penundaan pemilu 2024, jika benar-benar terelaisasi.
Menurut Lili Romli, pihak yang diuntungkan pada penundaan pemilu kali ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI).
Mereka disebut-sebut sebagai pihak paling untung jika pemilu ditunda.
"Ketika pemilu ditunda, ya jelas secara kasat mata, makanya banyak diam dan tidak berkomentar mayoritas adalah anggota DPR, karena mereka paling diuntungkan dari jabatan itu," katanya.
Tak hanya anggota DPR, pihak pemegang kekuasaan yang selama ini tak buka suara terhadap wacana penundaan pemilu juga dirasa akan diuntungkan.
"Terus yang kelompok oligarkhi, udah kasat mata sekali mereka diam-diam (tidak angkat bicara)," paparnya.
Lalu, ada pihak yang jelas dirugikan adalah masyarakat kecil di Indonesia.
"Yang dirugikan adalah rakyat secara umum, ini pemilik kedaulatan ini," jelasnya.
Warga biasa dirugikan karena tidak memiliki kekuasaan, bahkan untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga murah pun tak sanggup.
Sementara penguasa akan diuntungkan, sebagai kalangan intelektual.
Menurutnya, ia menyayangkan banyak elit politik yang tidak peduli dengan adanya isu penundaan pemilu.
Rakyat yang tidak bisa melakukan perlawanan, hanya bisa mengikuti arahan pemerintah dan menjalani kedaulatan negara saja.
"Jadi rakyat hanya bisa tunduk dan patuh terhadap konstitusi, sedangkan elit politik mencoba mengangkanginya," jelasnya.
Penundaan pemilu ini terjadi setelah Parta Rakyat Adil Makmur (Prima) melayangkan gugaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gugatan tersebut dilayangkan melalui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Mereka melayangkan gugatan, karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai calon peserta pemilu 2024.
Pada gugatan tersebut, PN Jakpus menghukup KPU, karena tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu.
Kemudian KPU juga tidak melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, yang berimbas pada penundaan Pemilu 2024.
Gugatan tersebut, kemudian dikabulkan oleh PN Jakpus, dan meminta KPU untuk melakukan penundaan Pemilu 2024.
Baca Juga: Inilah Sosok Hakim Kontroversial Jakpus yang Kabulkan Pemilu 2024 Ditunda!
Namun, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya akan segera melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Banding tersebut akan dilayangkan, setelah menerima putusan resmi PN Jakpus dan memastikan tahapan penyelenggaraan pemilu akan terus berjalan.