Komisi Pemilihan Umum pertama dibentuk di era Presiden Habibie, menggantikan Lembaga Pemilihan Umum yang dibentuk di Soeharto.
Intisari-Online.com - Siapa sangka, lembaga yang khusus mengurusi pemilu di Indonesia ternyata sudah ada sejak 1946.
Pemilu pertama di Indonesia sendiri terjadi pada 1955.
Awalnya sekadar panitia, lalu diubah menjadi lembaga, kemudian yang terakhir berbentuk komisi.
Bagaimana sejarah keberadaan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia?
Sesuai namanya, KPU adalah lembaga negara yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, yang tugasnya adalah menyelenggarakan Pemilihan Umum Indonesia.
Seperti disebut di awal, lembaga khusus ini sudah ada sejak 1946.
Itu terjadi ketika Presiden Soekarno membentuk Badan Pembentuk Susunan Komite Nasional Pusat dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1946 tentang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Indonesia Pusat.
Setelah revolusi kemerdekaan, tepatnya pada 7 November 1953, Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden No. 188 Tahun 1955 tentang pengangkatan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI).
Panitia ini tugasnya menyiapkan, memimpin dan menyelenggarakan Pemilu 1955 untuk memilih anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Lalu Soekarno mengesahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 4 April 1953 dan menyebutkan PPI berkedudukan di ibu kota negara.
Tetapi Pemilu pertama tersebut tidak dilanjutkan dengan Pemilu kedua, meskipun pada 1958 Soekarno sudah melantik Panitia Pemilihan Indonesia II.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR