Sudah Ada Sejak 1946, Begini Sejarah Singkat Komisi Pemilihan Umum KPU

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Komisi Pemilihan Umum pertama dibentuk di era Presiden Habibie, menggantikan Lembaga Pemilihan Umum yang dibentuk di Soeharto.
Komisi Pemilihan Umum pertama dibentuk di era Presiden Habibie, menggantikan Lembaga Pemilihan Umum yang dibentuk di Soeharto.

Komisi Pemilihan Umum pertama dibentuk di era Presiden Habibie, menggantikan Lembaga Pemilihan Umum yang dibentuk di Soeharto.

Intisari-Online.com -Siapa sangka, lembaga yang khusus mengurusi pemilu di Indonesia ternyata sudah ada sejak 1946.

Pemilu pertama di Indonesia sendiri terjadi pada 1955.

Awalnya sekadar panitia, lalu diubah menjadi lembaga, kemudian yang terakhir berbentuk komisi.

Bagaimana sejarah keberadaan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia?

Sesuai namanya, KPU adalah lembaga negara yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, yang tugasnya adalah menyelenggarakan Pemilihan Umum Indonesia.

Awalnya berbentuk panitia

Seperti disebut di awal, lembaga khusus ini sudah ada sejak 1946.

Itu terjadi ketikaPresiden Soekarno membentuk Badan Pembentuk Susunan Komite Nasional Pusat dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1946 tentang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Indonesia Pusat.

Setelah revolusi kemerdekaan, tepatnya pada 7 November 1953, Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden No. 188 Tahun 1955 tentang pengangkatan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI).

Panitia ini tugasnyamenyiapkan, memimpin dan menyelenggarakan Pemilu 1955 untuk memilih anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Lalu Soekarno mengesahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 4 April 1953 dan menyebutkan PPI berkedudukan di ibu kota negara.

Tetapi Pemilu pertama tersebut tidak dilanjutkan dengan Pemilu kedua, meskipun pada 1958 Soekarno sudah melantik Panitia Pemilihan Indonesia II.

Berubah jadi Lembaga Pemilihan Umum

Lembaga Pemilihan Umum dibentuk pada masa Presiden Soeharto, tepatnya pada 1970.

Lembaga ini dibentuksebagai badan penyelenggara pemilihan umum di Indonesia.

LPU terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970.

Yang ditunjuk sebagai ketua LPU adalahMenteri Dalam Negeri dengan keanggotaan yang terdiri atas Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan, Sekretariat Umum LPU dan Badan Perbekalan dan Perhubungan.

KPU pertama di era Habibie (1999-2001)

Untuk menyambut Pemilu 1999, LPU yang dibentuk di era Soeharto ditransformasi menjadi Komisi Pemilihan Umum alias KPU.

Transformasi iniberdasarkan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999.

Transformasi LPU menjadi KPU dengan memperkuat peran, fungsi dan struktur organisasi menjelang pemilihan umum (Pemilu) 1999.

Keanggotaan KPU pertama diisi wakil-wakil pemerintah dan wakil-wakil peserta (partai politik) Pemilu 1999 serta tokoh-tokoh masyarakat.

Jumlah total anggota KPU sebanyak 53 orang dan dilantik oleh Presiden BJ Habibie.

Pembentukan KPU ini mengingat desakan masyarakat yang menuntut pemerintahan yang demokratis.

Sebab kepemerintahan dan lembaga-lembaga lain adalah produk Pemilu 1997 era orde baru yang sudah tidak lagi dipercaya oleh rakyat Indonesia.

Sehingga Pemilu 1999 diadakan untuk memperoleh pengakuan atau kepercayaan masyarakat termasuk dunia internasional.

Anggota-anggota KPU terdiri dari anggota sebuah partai politik, tetapi setelah dikeluarkan UU No. 4 Tahun 2000 maka anggota KPU wajib non-partisan.

Periode2001-2007

Perubahan terjadi lagi di era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dengan merombakstruktur KPU melalui Keppres No. 70 Tahun 2001.

Sebagai upaya perbaikan dari pembentukan KPU di era pemerintahan Presiden BJ Habibie.

Akibatnya, terjadi pemangkasan struktur pejabat KPU yang sebelumnya beranggotakan 53 orang menjadi 11 orang saja.

Anggota KPU terdiri dari unsur LSM dan akademisi.

Tujuan pemangkasan anggota KPU ini supaya mekanisme kerja KPU dapat berjalan lebih efektif.

Dibandingkan KPU sebelumnya dengan anggota yang berjumlah banyak.

Pelantikan struktur KPU dilakukan pada 11 April 2001 dan dilantik secara langsung oleh Presiden Abdurrahman Wahid.

Era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, dilakukan pembentukan tim seleksi anggota KPU.

Pembentukan tim seleksi anggota KPU bertujuan untuk mengangkat kepengurusan KPU pascaperbaikan struktur KPU era Presiden Abdurrahman Wahid.

Tim seleksi ini berfungsi membantu Presiden dalam menetapkan calon anggota KPU yang baru dan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dilakukan pemilihan secara demokratis.

Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi bertanggung jawab kepada Presiden.

Pembentukan tim seleksi anggota KPU ini berdasarkan Keppres No. 67 Tahun 2002 untuk membentuk kepengurusan KPU dalam menghadapi Pemilu 2004.

Pemilu 2004 menghasilkan pasangan calon Susilo Bambang Yudhoyono dan HM Yusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI ke-5.

Susilo Bambang Yudhoyono memenangkan dua kali tahapan Pemilu Presiden pada 2009 bersama Boediono sebagai Wakil Presiden.

Periode 2007-2012

Pembentukan kepengurusan KPU periode 2007-2012 berdasarkan Keppres No. 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Tim Seleksi Keanggotaan KPU.

Bertujuan untuk menghadapi Pemilu 2009.

Kemudian, KPU periode 2007-2012 ini dibentuk berdasarkan Keppres No. 101/P/2007 yang berisikan 7 orang anggota.

KPU yang ketiga ini dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Oktober 2012.

Selanjutnya, Presiden ke-6 RI tersebut mengeluarkan Keppres No. 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 2 Desember 2011.

Tim seleksi berjumlah 8 orang dari kalangan akademisi dan tokoh.

Bertugas membantu Presiden untuk menetapkan calon Anggota KPU dan calon Anggota Bawaslu yang akan diajukan kepada DPR.

Pembentukan tim seleksi ini dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan UU No. 15 Tahun 2011 dan UU sebelumnya pasca perbaikan tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Periode 2012-2017

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik 7 anggota KPU bersama 5 anggota Bawaslu pada 12 April 2012.

Bertujuan untuk menghadapi Pemilu 2014.

Pelantikan anggota KPU periode 2012-2017 ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/tahun 2012, sedangkan pelantikan anggota Bawaslu melalui Keppres Nomor 35/P/tahun 2012.

KPU periode 2017-2022

Dikutip dari Kompas.com (11/04/2017), Presiden Joko Widodo melantik 7 orang sebagai komisioner KPU pada 11 April 2017 berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 44 Tahun 2017.

KPU ini disiapkan untuk menghadapi Pemilu 2019.

Artikel Terkait