Sudah Menit-menit Akhir, KPU Malah Mendadak Terancam Kehilangan 7.551 Pegawai

Ade S

Editor

Ilustrasi pegawai KPU. KPU terancam kehilangan 7.551 pegawai non ASN karena penghapusan tenaga honorer. Ini tantangan krusial yang dihadapi jelang pemilu 2024.
Ilustrasi pegawai KPU. KPU terancam kehilangan 7.551 pegawai non ASN karena penghapusan tenaga honorer. Ini tantangan krusial yang dihadapi jelang pemilu 2024.

Intisari-Online.com -Kebijakan pemerintah yang menghapuskan tenaga honorer di instansi pemerintah pada 28 November 2023 berdampak luas bagi penyelenggaraan pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terancam kehilangan 7.551 pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di tingkat pusat hingga daerah.

Padahal, tanggal tersebut hanya berjarak 78 hari dari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Kebijakan ini juga bertepatan dengan hari pertama masa kampanye dimulai.

Situasi ini menjadi menantang sebab dinamika politik akan semakin intens mendekati hari pemungutan suara.

Tahapan yang akan dijalani akan berjalan berbarengan dan KPU membutuhkan sumber daya manusia yang memadai serta mumpuni.

KPU berkoordinasi dengan stakeholder terkait

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap, mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait.

Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan SDM KPU melalui jalur pengangkatan honorer itu menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"KPU terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memenuhi kebutuhan SDM KPU melalui jalur pengangkatan (honorer itu menjadi) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)," kata Parsadaan, Senin (20/6/2023), seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Tugas Komisioner KPU, Lengkap dengan Wewenang dan Kewajibannya

"Pada prinsipnya, tahapan pemilu harus tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ada, dengan ketersediaan SDM KPU yang ada saat ini," pungkasnya.

Tantangan krusial jelang pemungutan suara

Di samping itu, KPU juga dihadapkan dengan berbagai pekerjaan krusial jelang pemungutan suara.

Mulai dari pencetakan dan distribusi logistik pemungutan suara hingga potensi munculnya sengketa terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif (Pileg) di tingkat pusat hingga daerah.

Ada tahapan pencetakan dan distribusi logistik pemungutan suara, misalnya, yang harus dikerjakan KPU dengan cepat dan tepat karena pendeknya masa kampanye Pemilu 2024 yang cuma 75 hari.

Pada pemilu sebelumnya, masa kampanye yang lebih panjang memberi keleluasaan lebih bagi KPU untuk melakukan pekerjaan tersebut.

Di sisi lain, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif (Pileg) di tingkat pusat hingga daerah merupakan salah satu tahapan yang rawan sengketa dari pihak-pihak yang merasa tidak puas.

Itu artinya, KPU harus dapat menjalani tahapan pemilu berbarengan dengan menghadapi kasus-kasus hukum yang mungkin timbul dan juga tak boleh dilewati.

Bawaslu juga terancam ompong

Tak hanya KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga bakal kehilangan ribuan pegawai honorer menjelang Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut sedikitnya 7.000 pegawai non-ASN berpotensi purna tugas karena kebijakan ini.

Bagja mengaku, pihaknya sudah menyurati Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas, namun disebut belum ditanggapi.

Bawaslu merasa kesulitan karena justru di masa kampanye Pemilu 2024, membutuhkan banyak tenaga untuk mengawasi aktivitas kampanye para kandidat dari kemungkinan pelanggaran.

Baca Juga: Badan Adhoc KPU adalah... Ini Definisi, Anggota, dan Syarat Mendaftar

Artikel Terkait