Intisari-Online.com - Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia.
Mereka bertanggung jawab untuk menjamin pelaksanaan pemilu dan pilkada yang jujur, adil, dan demokratis.
Namun tahukah Anda besar gaji ketua KPU Kabupaten, Provinsi, hingga Pusat? Berapa pula gaji para anggotanya?
Temukan jawabannya dalam ulasan berikut ini di mana Anda juga akan mendapatkn informasi terkait gaji anggota dan ketua Bawaslu.
Gaji Ketua dan Anggota KPU
Besaran gaji ketua dan anggota KPU didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Berikut adalah daftar gaji ketua dan anggota KPU di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota:
- KPU Pusat:
* Gaji ketua Rp43.110.000
* Gaji anggota Rp39.985.000
- KPU Provinsi:
Baca Juga: KPU: Kepanjangan, Peran, Divisi, Gaji, dan Syarat Menjadi Anggota
KOMENTAR