Anggota KPPS berasal dari masyarakat yang tinggal di sekitar TPS. Mereka harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 3 Tahun 2018.
Peraturan ini dapat diakses di situs web https://jdih.kpu.go.id/.
Pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 11 Desember 2023. Hal ini diumumkan oleh anggota KPU Parsadaan Harahap, seperti dikutip dari Antara.
"Proses perekrutan KPPS akan kami umumkan pada 11 Desember," ujarnya.
Pemilihan KPPS dilakukan secara terbuka, dengan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon-calon anggota KPPS.
Syarat dan Seleksi Anggota KPPS Pemilu 2024
Berikut adalah syarat pendaftaran KPPS Pemilu 2024, yang dikutip dari KompasTV:
* WNI, yaitu Warga Negara Indonesia
* Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
* Loyal kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
* Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil
Baca Juga: Sudah Dibuka Pendaftarannya, Segini Honor Anggota KPPS Pemilu 2024
KOMENTAR