Menjadi ujung tombak pemilihan umum, honor anggota KPPS pada pemilu 2024 nanti bakal naik dibanding pemilu sebelumnya.
Intisari-Online.com - Menjadi ujung tombak pemilihan umum, berapa honor KPPS Pemilu 2024 nanti?
Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata sudah membuat ketetapannya.
Dibandingkan pemilu tahun sebelumnya, besaran honorarium bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 mengalami kenaikan.
Dalam hal ini adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Keputusan besaran honorarium tersebut tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Badan Adhoc penyelenggara pemilu meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PANTARLIH LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan (Satlinmas).
Berikut adalah rincian besaran honorarium bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.
Honorarium Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
1. Ketua PPK
Pemilu 2024: Rp 2.500.000
Pilkada 2024: Rp 2.500.000
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR