Menjadi ujung tombak pemilihan umum, honor anggota KPPS pada pemilu 2024 nanti bakal naik dibanding pemilu sebelumnya.
Intisari-Online.com -Menjadi ujung tombak pemilihan umum, berapa honor KPPS Pemilu 2024 nanti?
Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata sudah membuat ketetapannya.
Dibandingkan pemilu tahun sebelumnya, besaran honorarium bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 mengalami kenaikan.
Dalam hal ini adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Keputusan besaran honorarium tersebut tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Badan Adhoc penyelenggara pemilu meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PANTARLIH LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan (Satlinmas).
Berikut adalah rincian besaran honorarium bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.
Honorarium Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
1. Ketua PPK
Pemilu 2024: Rp 2.500.000
Pilkada 2024: Rp 2.500.000
2. Anggota PPK
Pemilu 2024: Rp 2.200.000
Pilkada 2024: Rp 2.200.000
3. Sekretaris PPK
Pemilu 2024: Rp 1.850.000
Pilkada 2024: Rp 1.850.000
4. Pelaksana PPK
Pemilu 2024: Rp 1.300.000
Pilkada 2024: Rp 1.300.000
Honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS)
1. Ketua PPS
Pemilu 2024: Rp 1.500.000
Pilkada 2024: Rp 1.500.000
2. Anggota PPS
Pemilu 2024: Rp 1.300.000
Pilkada 2024: Rp 1.300.000
3. Sekretaris PPS
Pemilu 2024: Rp 1.150.000
Pilkada 2024: Rp 1.150.000
4. Pelaksana PPS
Pemilu 2024: Rp 1.050.000
Pilkada 2024: Rp 1.050.000
Honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
1. Ketua KPPS
Pemilu 2024: Rp 1.200.000
Pilkada 2024: Rp 900.000
2. Anggota KPPS
Pemilu 2024: Rp 1.100.000
Pilkada 2024: Rp 850.000
3. Satlinmas
Pemilu 2024: Rp 700.000
Pilkada 2024: Rp 650.000
Honorarium Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH)
Pemilu 2024: Rp 1.000.000
Pilkada 2024: Rp 1.000.000
Honorarium Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
1. Ketua PPLN
Pemilu 2024: Rp 8.400.000
2. Anggota PPLN
Pemilu 2024: Rp 8.000.000
3. Sekretaris PPLN
Pemilu 2024: Rp 7.000.000
4. Pelaksana PPLN
Pemilu 2024: Rp 6.500.000
Honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)
1. Ketua KPPSLN
Pemilu 2024: Rp 6.500.000
2. Anggota KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.000.000
3. Satlinmas LN Pemilu 2024: Rp 4.500.000
Honorarium Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PANTARLIH LN)
Pemilu 2024: Rp 6.500.000
Selain besaran honorarium, pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut:
Luka sedang: Rp8.250.000 per orang.
Luka berat: Rp16.500.000 per orang.
Catat permanen: Rp30.800.000 per orang.
Meninggal: Rp36.000.000 per orang.
Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang.