Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan beberapa peraturan yang mengubah aturan seleksi anggota KPU daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Peraturan-peraturan tersebut adalah:
1. Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
2. Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
3. Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Apa saja yang berbeda dari aturan seleksi anggota KPU daerah sebelumnya?
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diketahui:
1. Jumlah bakal calon anggota KPU daerah yang lulus penelitian administrasi ditambah dari 10 orang menjadi 15 orang untuk setiap provinsi atau kabupaten/kota.
2. Hal ini bertujuan untuk memberikan peluang lebih besar bagi bakal calon anggota KPU daerah untuk mengikuti seleksi tertulis dan tes psikologi.
3. Syarat usia minimal bakal calon anggota KPU daerah diturunkan dari 35 tahun menjadi 30 tahun.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada generasi muda yang memiliki kompetensi dan integritas untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: Partai Buruh Minta KPU Perbaiki Aturan Pencalonan Anggota Badan Legislatif
4. Syarat pengalaman kerja bakal calon anggota KPU daerah disesuaikan dengan tingkat pendidikan terakhir.
Bagi yang memiliki pendidikan terakhir S1 atau sederajat, pengalaman kerja minimal adalah 5 tahun.
Bagi yang memiliki pendidikan terakhir S2 atau sederajat, pengalaman kerja minimal adalah 4 tahun.
Bagi yang memiliki pendidikan terakhir S3 atau sederajat, pengalaman kerja minimal adalah 3 tahun.
5. Syarat kesehatan bakal calon anggota KPU daerah diperketat dengan menambahkan pemeriksaan kesehatan jiwa dan kesehatan reproduksi.
Hal ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa bakal calon anggota KPU daerah memiliki kondisi fisik dan mental yang prima serta tidak memiliki penyakit menular seksual.
6. Syarat wawasan kebangsaan bakal calon anggota KPU daerah diperluas dengan menambahkan pengetahuan tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan falsafah negara.
Hal ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa bakal calon anggota KPU daerah memiliki pemahaman dan komitmen terhadap nilai-nilai dasar negara dan bangsa Indonesia.
Perubahan aturan seleksi anggota KPU daerah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kredibilitas penyelenggara pemilu di tingkat daerah.
Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk mempersiapkan penyelenggara pemilu yang akan menghadapi tantangan dalam menyelenggarakan pemilu 2024.