Persiapan KPU dan Bawaslu Menghadapi Tantangan Pemilu 2024

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Penulis

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi penjelasan kenapa memberi kesempatan kedua bagi parpol memperbaiki dokumen pendaftaran bacaleg.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi penjelasan kenapa memberi kesempatan kedua bagi parpol memperbaiki dokumen pendaftaran bacaleg.

Intisari-online.com - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan menjadi ajang demokrasi yang penting bagi Indonesia.

Pemilu 2024 akan menyelenggarakan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi tantangan yang ada.

KPU dan Bawaslu baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 12 April 2022 untuk periode 2022-2027.

Mereka segera bekerja menetapkan tahapan Pemilu 2024 yang akan dimulai Juni mendatang.

KPU dan Bawaslu juga akan melakukan rapat dengan DPR, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyamakan persepsi dan koordinasi.

Beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh KPU dan Bawaslu dalam proses persiapan Pemilu 2024 antara lain adalah:

- Sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pemilu yang profesional, integritas, dan berpengalaman.

KPU dan Bawaslu harus menyeleksi dan melatih SDM di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa/kelurahan.

- Verifikasi partai politik peserta pemilu yang harus dilakukan secara administrasi dan faktual.

KPU dan Bawaslu harus memastikan bahwa partai politik memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang, seperti jumlah kepengurusan, keterwakilan perempuan, dan jumlah dukungan.

Baca Juga: KPU Luncurkan Kampanye 'Hajar Serangan Fajar' Jelang Pemilu 2024

- Persyaratan calon legislatif (caleg) atau calon kepala daerah yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum.

KPU dan Bawaslu harus memeriksa apakah calon-calon tersebut memiliki status kependudukan, kewarganegaraan, pendidikan, kesehatan, hukum, dan etika yang sesuai.

- Pemutakhiran data pemilih yang harus dilakukan dengan sinergi antar penyelenggara pemilu.

KPU dan Bawaslu harus mengacu pada data kependudukan berbasis nomor induk kependudukan (NIK) yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

KPU dan Bawaslu juga harus melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di lapangan.

KPU dan Bawaslu berharap dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 yang jujur, adil, transparan, akuntabel, efisien, efektif, partisipatif, dan bermartabat.

KPU dan Bawaslu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan mengawasi proses persiapan Pemilu 2024 agar berjalan sesuai dengan jadwal.

Artikel Terkait