KPU Sebut Hanya 10,19% di Setiap Parpol yang Memenuhi Persyaratan Bacaleg: Apa Saja Syaratnya?

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Ilustrasi pemilu. Berikut penjelasan tentang mengapa partisipasi politik itu penting dalam suatu negara yang menganut sistem demokrasi.
Ilustrasi pemilu. Berikut penjelasan tentang mengapa partisipasi politik itu penting dalam suatu negara yang menganut sistem demokrasi.

Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024.

Dari 45 partai politik (parpol) yang mendaftar, hanya 18 parpol yang sudah menyerahkan dokumen perbaikan hingga batas waktu yang ditentukan pada 14 Mei 2023.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, dari 18 parpol tersebut, hanya 10,19% bacaleg di setiap parpol yang memenuhi persyaratan.

Sisanya masih ada yang belum lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan.

"Jadi dari 18 parpol yang sudah menyerahkan perbaikan, rata-rata hanya 10,19% bacaleg di setiap parpol yang memenuhi syarat. Ini masih jauh dari target minimal 30% bacaleg perempuan dan 100% bacaleg muda," kata Hasyim dalam konferensi pers virtual, Senin (17/5/2023).

Hasyim menambahkan, KPU akan memberikan kesempatan kepada parpol yang belum menyerahkan perbaikan atau masih ada kekurangan untuk melengkapi dokumen persyaratan bacaleg hingga tanggal 16 Juli 2023.

"Kami berharap parpol segera melengkapi dokumen persyaratan bacaleg sesuai dengan ketentuan peraturan KPU. Jangan sampai ada parpol yang gagal mengikuti Pemilu 2024 karena tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh bacaleg untuk mendaftar di Pemilu 2024? Berikut daftar syaratnya berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018:

- Berstatus WNI;

- Telah berumur 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT);

- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;

- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

- Tidak pernah tercatat sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

Baca Juga: Beri Parpol Kesempatan Ke-2, KPU Dingatkan Konsisten Pada Tahapan Pemilu

- Sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif;

- Terdaftar sebagai pemilih;

- Bersedia bekerja penuh waktu;

- Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

  1. Menjadi anggota Partai Politik;
  2. Dicalonkan hanya di 1 lembaga perwakilan;
  3. Dicalonkan hanya oleh 1 Partai Politik;
  4. Dicalonkan hanya di 1 Daerah Pemilihan (Dapil).
Selain itu, bacaleg juga harus mengajukan dokumen pendaftaran yang meliputi:

- Surat pengajuan diajukan dengan menggunakan formulir model B-pengajuan-parpol dalam bentuk fisik dan disampaikan secara langsung dan digital melalui laman Sistem Informasi Pencalonan (Silon);

- Surat pernyataan bersedia menjadi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh bacaleg dengan menggunakan formulir model B.1-pernyataan-bacaleg;

- Surat pernyataan setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika yang ditandatangani oleh bacaleg dengan menggunakan formulir model B.2-pernyataan-bacaleg;

- Surat pernyataan tidak pernah tercatat sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang ditandatangani oleh bacaleg dengan menggunakan formulir model B.3-pernyataan-bacaleg;

- Surat pernyataan sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh bacaleg dengan menggunakan formulir model B.4-pernyataan-bacaleg;

- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani oleh bacaleg dengan menggunakan formulir model B.5-pernyataan-bacaleg;

Baca Juga: Terakhir 16 Juli 2023, KPU Beri Kesempatan Parpol Perbaiki Berkas Pendaftaran Bacaleg

- Surat pernyataan bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditandatangani oleh bacaleg dengan menggunakan formulir model B.6-pernyataan-bacaleg;

- Surat pernyataan bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang ditandatangani oleh bacaleg dengan menggunakan formulir model B.7-pernyataan-bacaleg;

- Surat pernyataan menjadi anggota Partai Politik yang ditandatangani oleh bacaleg dengan menggunakan formulir model B.8-pernyataan-bacaleg;

- Surat pernyataan dicalonkan hanya di 1 lembaga perwakilan yang ditandatangani oleh bacaleg dengan menggunakan formulir model B.9-pernyataan-bacaleg;

- Surat pernyataan dicalonkan hanya oleh 1 Partai Politik yang ditandatangani oleh bacaleg dengan menggunakan formulir model B.10-pernyataan-bacaleg;

- Surat pernyataan dicalonkan hanya di 1 Daerah Pemilihan (Dapil) yang ditandatangani oleh bacaleg dengan menggunakan formulir model B.11-pernyataan-bacaleg;

- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan pengganti KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat;

- Foto copy ijazah pendidikan terakhir atau surat keterangan lulus dari sekolah/madrasah/lembaga pendidikan formal setempat;

- Foto copy surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau dokter swasta yang memiliki izin praktik;

Foto copy surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dari dokter pemerintah atau dokter swasta yang memiliki izin praktik;

1. Foto copy surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali bagi bacaleg yang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

2. Foto copy surat pernyataan terbuka mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana bagi bacaleg yang pernah tercatat sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

3. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah dan berpakaian sopan.

4. Dokumen pendaftaran bacaleg tersebut harus disusun sesuai dengan urutan sebagaimana dimaksud dan dimasukkan ke dalam map sesuai dengan warna Partai Politik. Selain itu, bacaleg juga harus mengisi formulir model B.12-daftar-bacaleg secara lengkap dan benar.

KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen persyaratan bacaleg mulai tanggal 17 Juli 2023 hingga 16 Agustus 2023.

Hasil verifikasi akan diumumkan pada tanggal 17 Agustus 2023.

Bacaleg yang tidak memenuhi syarat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) paling lambat 3 hari setelah pengumuman hasil verifikasi.

Artikel Terkait