Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah bersiap menghadapi tantangan besar dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Selain harus menyiapkan tahapan-tahapan krusial, KPU juga harus melakukan seleksi calon komisioner KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Seleksi ini dilakukan karena masa jabatan sebagian besar komisioner KPU daerah akan berakhir pada tahun 2023 dan 2024.
Menurut data KPU, ada 24 provinsi dan 317 kabupaten/kota yang akan mengalami pergantian komisioner pada tahun ini.
Sementara itu, pada tahun depan, ada 9 provinsi dan 196 kabupaten/kota yang akan mengikuti seleksi.
Seleksi sebanyak itu tentu menjadi pekerjaan berat bagi KPU, apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang masih belum mereda.
KPU harus memastikan seleksi berjalan transparan, akuntabel, dan aman dari potensi konflik.
Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI Eberta Kawima mengatakan bahwa jadwal seleksi ini tidak serentak di satu waktu pada tahun ini.
Baca Juga: KPU Tetapkan 204 Juta DPT Pemilu 2024, Ada Penurunan 637 Ribu Pemilih dari Data Sebelumnya
Ia juga meminta bantuan pemerintah daerah untuk menjaga kondusivitas dan keamanan pelaksanaan seleksi.
"Kemudian kita juga harus menyelesaikan persoalan-persoalan dalam tahapan pemilu itu di 2023 dan 2024, kami juga harus melaksanakan seleksi KPU provinsi dan kabupaten/kota," ujar Wima dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (3/1/2023).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah mengumumkan nama-nama komisioner terpilih untuk KPU provinsi di 20 daerah berdasarkan seleksi yang telah dilakukan.
Pengumuman itu tertuang dalam surat Nomor 51/Sdm.12-Pu/04/2023 yang diteken Hasyim pada 20 Mei 2023.
Sejumlah nama petahana menghiasi daftar nama komisioner terpilih yang akan menjabat untuk masa bakti 2023-2028 itu.
Mereka akan bertugas bersama-sama dengan komisioner KPU RI yang baru dilantik pada April lalu untuk menyelenggarakan Pemilu 2024.
Pemilu 2024 sendiri akan menjadi pemilu pertama yang serentak memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pemilu ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dan efisiensi anggaran.
Baca Juga: KPU Didorong Bangun Sistem Teknologi Informasi Pemilu Terintegrasi
Namun, pemilu serentak juga menimbulkan tantangan tersendiri bagi penyelenggara dan peserta pemilu.
Salah satunya adalah bagaimana mengatur kampanye dan logistik pemilu agar tidak menimbulkan kerumunan dan penyebaran Covid-19.
KPU telah menyiapkan beberapa aturan terkait hal tersebut, seperti membatasi jumlah peserta kampanye tatap muka, mewajibkan protokol kesehatan, dan mengoptimalkan kampanye daring.
KPU juga berencana menggunakan kotak suara kardus yang ramah lingkungan dan mudah didaur ulang.
Dengan demikian, KPU berharap dapat menyelenggarakan pemilu yang demokratis, berkualitas, dan aman dari pandemi.
Untuk itu, dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah, partai politik, masyarakat sipil, dan media massa sangat dibutuhkan.