KPU RI kembali memberi kesempatan kepada partai politik memperbaiki berkas pendaftaran bakal caleg.
Intisari-Online.com - Jika mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, partai politik sudah diberi kesempata memperbaiki berkas persyaratan pendaftaran bacaleg mulai 26 Juni hingga 9 Juli.
Dan kini, Komisi Pemilihan Umum RI kembali memberi kesempatan parpol memperbaiki berkas persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif.
Terakhir, 16 Juli 2023.
Sebanyak 18 partai politik peserta Pemilu 2024 juga sudah menyerahkan perbaikan tersebut pada 9 Juli 2023.
Kebijakan perpanjangan perbaikan berkas ini termuat dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin (10/7/2023).
Surat dinas tersebut ditujukan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota, serta partai politik.
"Dalam hal masih terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya berpotensi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat," isi surat tersebut.
"Maka partai politik peserta pemilu diberikan kesempatan untuk mengganti/melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada rentang waktu tanggal 26 Juni-9 Juli 2023."
Apabila partai politik hendak melakukannya, mereka perlu bersurat kepada KPU untuk mengganti dokumen bacaleg yang sudah diajukan.
Nantinya, KPU akan membuka kembali fitur tersebut dan partai politik bisa memasukkan perbaikan kembali di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Perbaikan tersebut ditulis khusus perbaikan dokumen.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR