Terakhir 16 Juli 2023, KPU Beri Kesempatan Parpol Perbaiki Berkas Pendaftaran Bacaleg

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

KPU RI kembali memberi kesempatan kepada partai politik memperbaiki berkas pendaftaran bakal caleg.
KPU RI kembali memberi kesempatan kepada partai politik memperbaiki berkas pendaftaran bakal caleg.

KPU RI kembali memberi kesempatan kepada partai politik memperbaiki berkas pendaftaran bakal caleg.

Intisari-Online.com -Jika mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, partai politik sudah diberi kesempata memperbaiki berkas persyaratan pendaftaran bacaleg mulai 26 Juni hingga 9 Juli.

Dan kini, Komisi Pemilihan Umum RI kembalimemberi kesempatan parpol memperbaiki berkas persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif.

Terakhir, 16 Juli 2023.

Sebanyak 18 partai politik peserta Pemilu 2024 juga sudah menyerahkan perbaikan tersebut pada 9 Juli 2023.

Kebijakan perpanjangan perbaikan berkas ini termuat dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin (10/7/2023).

Surat dinas tersebut ditujukan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota, serta partai politik.

"Dalam hal masih terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya berpotensi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat," isi surat tersebut.

"Maka partai politik peserta pemilu diberikan kesempatan untuk mengganti/melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada rentang waktu tanggal 26 Juni-9 Juli 2023."

Apabila partai politik hendak melakukannya, mereka perlu bersurat kepada KPU untuk mengganti dokumen bacaleg yang sudah diajukan.

Nantinya, KPU akan membuka kembali fitur tersebut dan partai politik bisa memasukkan perbaikan kembali di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Perbaikan tersebut ditulis khusus perbaikan dokumen.

Sehingga partai politik tidak diperkenankan mengganti nama bacalegnya pada masa ini.

Kemudian, KPU meminta agar pengajuan perbaikan kembali ini tetap berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, Keputusan KPU Nomor 423 Tahun 2023, dan persuratan lainnya dari KPU terkait pencalegan.

Sebelumnya diberitakan, hasil analisis kegandaan bacaleg DPR RI memperlihatkan ada 300 orang terdaftar ganda.

Analisis itu berdasarkan hasil verifikasi administrasi tahap pertama terhadap dokumen persyaratan pendaftaran para bacaleg.

Tak hanya itu, KPU RI juga mengumumkan 9.260 (89,81 persen) dari total 10.323 bacaleg DPR RI belum memenuhi syarat atau BMS sebagai peserta Pemilu 2024.

Artinya, hanya 1.063 bacaleg atau 10,19 persen yang status dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat (MS).

KPU menyatakan bahwa situasi bacaleg terdaftar ganda ini ditemui di seluruh partai politik peserta Pemilu 2024, tetapi tak merinci identitasnya.

Artikel Terkait