Setelah itu, Jepang membentuk sebuah badan untuk menyiapkan kemerdekaan Indonesia yang disebut BPUPKI pada 29 April 1945.
BPUPKI mengadakan sidang dua kali.
Sidang BPUPKI pertama diadakan tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945, sedangkan Sidang Kedua BPUPKI diadakan pada 10-17 Juli 1945.
Setelah sidang, BPUPKI membentuk panitia kecil yang disebut Panitia Sembilan.
Panitia Sembilan adalah kelompok yang bertugas untuk menyempurnakan dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Setelah tugas BPUPKI selesai, dibentuk badan lanjutan yang disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 7 Agustus 1945.
PPKI mengadakan sidang tiga kali, yaitu tanggal 18, 19, dan 22 Agustus 1945.
Hasil sidang pertama PPKI adalah pengesahan UUD 1945 oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai konstitusi negara Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945.
Naskah UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI meliputi Pembukaan dan pasal-pasal yang terdiri atas 71 butir ketentuan tanpa penjelasan.
Konstitusi yang sudah disahkan itu terdiri atas tiga bagian, sebagai berikut:
1) Pembuka atau Mukaddimah Konstitusi.
Baca Juga: Pengertian Konstitusi dalam Arti Sempit, Lengkap dengan Arti Luasnya
KOMENTAR